Nasional:
Jadilah Timses yang Mencerdaskan Masyarakat
Oleh: Agung Santoso
Ketua Media Online Indonesia (MOI)
APENSOINDONESIA.COM ----- Kita sepakat ujung tombak keberhasilan calon legislatif duduk di dewan dan capres bersinggasana di Istana Negara adalah timses (tim sukses).
Mulai dari rumpun bawah hingga ibukota negara terbentuk, dengan menyodorkan program program calon anggota dewan dari berbagai parpol serta tdk kalah pentingnya parpol pengusung capres juga membuat program untuk calon yang di usungnya.
Bacaleg, capres, cawapres bak robot tdk boleh rewel bila timses sdh menetapkan jadwal perjalanan.
Timses bukan sekadar kelompok yg hanya kuat, punya daya tahan fisik serta punya kepekaan di atas rata rata ketika membaca sikon masyarakat pemilih, kadang mendukung kadang mencemooh sehingga dibutuhkan orang yg cerdas di atas rata rata karena berhubungan dengan ghibah dan fitnah jika kendali marah dan penyakit hati lainnya muncul tanpa ada kontrol dari timses sendiri.
Pemprov Jatim:
Selamat pagi program CETTAR
"Mewujudkan program Jatim CETTAR (Cepat, Efektif, Tanggap, Transparan, Responsif) tdk hanya mengadakan tupoksi masing masing OPD.Karena itu harus ada sinergitas dlm meningkatkan kesejahteraan desa dan seluruh masyarakat Jatim," ujar Khofifah yang pernah di sampaikan saat apel pagi di halaman kanto Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya.
Memadukan sinergitas inilah Khofifah dan wakilnya Emil Dardak beserta para pembantunya sebut saja Kepada Dinas dan Badan masih belum tampak bila kita nilai dari berbagai sudut pandang, butuh waktu sesuai janji Khofifah 99 hari kerja.
Setiap OPD kita yakin telah melaksanakan program CETTAR, bahkan sempat berseloroh sebelum CETTAR muncul kita sdh jalankan yang di maksud."Kami sdh menjalankan lama isi dari Cettar, karena bagi kami sdh suatu keharusan," ujar Kasubag TU, Achmad Rohani.
Program CETTAR lebih mendekatkan diri dgn masyarakat dalam menangani segala permasalahan.Program yang muncul.
Metrpolis sby:
Perda Rokok tidak Kaitan dengan Perokok Aktif
Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk kota Surabaya di sahkan anggota dewan tanggal 4 April 2019.
Kawasan tanpa rokok dimaksud adalah gedung baik swasta maupun pemerintahan, tempat ibadah, arena bermain anak, mal, rumah sakit, sarana kesehatan.
Pemilik perusahaan, pengelola maupun pejabat pemerintah memasang tanda kawasan tanpa rokok di kantor atau kawasan.
Perda yang menunggu aturan pelaksanaan dari walikota memang tidak mudah di laksanakan, karena jumlah pasal dengan jumlah perokok perbandingannya tdk terhingga.
Artinya tidak asal tegur kena sanksi. Ini hanya masalah ETIKA DAN MENJAGA LINGKUNGAN BERSIH.
Kt tdk mengharapkan Perda tsb untuk senjata petugas di lapangan asal main tegur dan tegur. Bagaimana saudara kita yg berpenghasilan sebagai abang becak, tukang parkir, dan berbagai predikat status pekerjaan untuk ekonomi lemah yg hari hari beli rokok eceran!
Berangkat dari sini pemerintah bisa juga swasta yg peduli ttg perdana rokok bisa menyiapkan rest area merokok. Kenapa toilet umum bisa di sediakan dgn baik, tentu jika rokok bisa berbicara dia pasti cemburu, kenapa saya (rokok) jadi korban aturan, padahal saya penyumbang cukai nomor satu di Indonesia. (AGS)
0 Komentar