APENSO INDONESIA

header ads

FILSAFAT PANCASILA

Pendidikan Filsafat:

FILSAFAT PANCASILA
Oleh: Suryadi
Director Education
APENSOINDONESIA.COM


Pancasila itu sudah diterima dan dipertahankan oleh rakyat Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, suatu bukti, bahwa sudah sesuai dengan keadaan masyarakat dan kepribadian bangsa Indonesia sekarang ini. Diterima dan dipertahankan, karena filsafat Pancasila itu merupakan risultante (perpaduan/pertarungan) dari filsafat-filsafat perjuangan bangsa Indonesia yang berpengaruh dalam kehidupan masyarakat sejak awal abad ke XX yang lalu.

Filsafat kenegaraan Pancasila adalah berbeda dengan filsafat kenegaraan borjuis (liberal) yang berlaku di negeri-negeri Barat, berbeda dengan filsafat kenegaraan komunis yang berlaku di negara-negara komunis, dan juga berbeda dengan filsafat kenegaraan fasis yang berlaku dinegara-negara fasis dimasa yang lampau.

Jika filsafat liberal menganggap negara itu hanya sebagai pelayan, filsafat komunis menganggap negara sebagai alat penindas dan filsafat fasis mendewa-dewakan negara sebagai penjelmaan suatu bangsa, maka filsafat Pancasila menganggap negara sebagai alat perjuangan dan perumahan bangsa.

Filsafat kenegaraan Pancasila yang isinya demikian tadi, sudah disiratkan dalam Pembukaan UUD 1945 yang diresmikan pada 18 Agustus 1945. Jadi terang, filsafat Pancasila itu sudah diketemukan dan dirumuskan kurang lebih 74 tahun yang lalu.

Pembukaan UUD 1945 dibagi menjadi 4 alinea. Alinea 1, mengemukakan dalil hubungan kemerdekaan dan penjajahan. Alinea 2, mengemukakan tingkatan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Alinea 3, mengemukakan pernyataan kemerdekaan. Alinea 4, mengemukakan soal kenegaraan yang diperlukan untuk wadah atau perumahan dari kemerdekaan yang telah dinyatakan tadi.
(Sur)

Posting Komentar

0 Komentar