Pendidikan hukum:
PENDIDIKAN ADVOKAT KOMPETEN
Oleh: Dr. Ani Purwati
Director Law and Education
APENSOINDONESIA.COM
Pendidikan Advokat Kompeten bagian dari paradigma membangun pembaharuan hukum yang bersinergi antara pendidikan pragmatis dan praktisi sebagai membangun pembaharuan hukum segi praktisi dalam pendidikan hukum, pendidikan hukum khususnya advokat seharusnya memiliki standarisasi profesi yang berkompeten, pemaknaan Advokat kompeten disingkat "KSA" Pengetahuan (Knowledge), Ketrampilan (Skills), Sikap (Attitude):
1. Menguasai Pengetahuan (Hukum Acara, Logika Hukum Dengan Melakukan Penulisan Dokumen Hukum Progresif)
2. Melakukan Asah Ketrampilan Sesuai Permintaan Permasalahan Hukum Baik Sengketa Bisnis dan Umum (Spesialisasi Advokat: Kurator, Pajak, Pengadaan Barang & Jasa, HAKI, Pasar Modal, Liquidator, Kepabeanan)
3. Attitude (Sikap), advokat harus memiliki sikap tegas, moralitas yang baik, figur yang sederhana, kebiasaan sopan dan santun
Untuk mendapatkan maksimalnya Lulusan Advokat Hukum Yang Berkompoten harus memiliki KSA dan menggerakan pembaharuan hukum bersifat progresif. Perimbangan Akademik Pragmatis dan Praktisi merupakan implementasi mencapai tujuan hukum: Keadilan, Kepastian Hukum, Dan Kemanfaatan. (Ap)
0 Komentar