APENSO INDONESIA

header ads

Traumatis Mendarah Daging, Kemana Saja Hati Nurani, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Pendidikan hukum:

Traumatis Mendarah Daging, Kemana Saja Hati Nurani, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
Oleh: Dr. Ani Purwati
Director of Law and Education
APENSOINDONESIA.COM


Saat ini maraknya peningkatan jumlah kasus persetubuhan anak dibawah umur sudah masuk kategori Darurat Anak walaupun perlindungan anak sudah diatur  dalam perundang-undangan No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan UU No. 11 Tahun 2012 Tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), seolah-olah sudah di pidana maka selesai sudah pembalasan. Makna Restorative Justice perlumemulihkan baik Korban, Pelaku, Keluarga Korban dan Pelaku, serta Masyarakat.

Pertimbangan Restitusi tidak terpikirkan apabila kejahatan seksual menyebabkan anak kehilangan kehormatan dan traumatis jangka panjang, siapa yang bertanggung jawab Negara, Pelaku, Masyarakat.

Menurut hemat saya Restorative Justice memiliki inisiasi pemulihan pelaku adalah:

1.Sistem reveral sementara (rehabilitasi perilaku oleh Psikolog, Sosiolog,
Antropolog bersama keluarga Nya);

2. Korban (Permohonan Ganti Rugi Baik Materiil (Ganti Rugi terhadap kerugian materiil) dan Kerugian Non Materiil (Pembiayaan psikis terhadap pemulihan traumatis dapat di Nominalkan),

3. Masyarakat (Pembuatan dan Komunitad Pannic Button (Alat pedeteksi terjadinya Tindak Pidana) sehingga terbangun rasa kepedulian masyarakat terhadap Pelaku, Korban, Masyarakat sekitar..

Perjuangan saya sebagai lawyer anak harus melakukan perubahan dengan pendekatan COST BENEFIT ANALYSIS (CBA) perimbangan nilai biaya manfaat dan nilai kerugian terhadap perbuatan pidana yang dilakukan.

Solusi sekarang pelaku tindak pidana pelecehan seksual terpenting harus direhabilitasi mengenai psikis dan kejiwaannya.

AYOOO...BERSAMA MEMBANGUN KOMITMEN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN SLOGAN KAMPUNG RAMAH ANAK DAN BEBAS KEKERASAN

Dr. ANI PURWATI, SH, MH, CPL, CPCLE, CCMs



Posting Komentar

0 Komentar