OPINI:
AIR SEKTOR PUBLIK ATAU PRIVAT
Oleh: Dr. Ani Purwati, SH
Director of Law Education
APENSOINDONESIA.COM
Indonesia sebagai Negara Agraris dari tahun ke tahun masalah kekeringan pasti melanda. Indonesia memilki 2 (dua) musim harusnya dimanfaatkan sesuai amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945, progam prioritas Hajat Hidup Orang Banyak bukan kepentingan Petani artinya Kementerian Pertanian terhadap pengairan sawah tapi mengembalikan aspek essensi AIR adalah SIKLUS KEHIDUPAN.
Prioritas Pembangunan Desa terhadap dana desa seharusnya diprioritaskan masalah essensi setiap desa membangun waduk, resapan air, pengolahan air laut, pengolahan sumber air bisa didayagunakan sebagai pembangkit tenaga listrik
Selama Indonesia belum mampu secara optimal pemanfaatan AIR maka sebenarnya sektor publik bertujuan untuk mensejahterahkan rakyat Indonesia sangat memprihatinkan.
Pemanfaatan Air mampu memberikan Pendapatan Keuangan Negara dari Bukan Pajak sebagai contoh Pemanfaatan Waduk selain untuk pemenuhan pengairan, dimanfaatkan pembangkit tenaga listrik, dan sektor pariwisata.
Kembali amanat UUD 1945 sektor HAJAT HIDUP ORANG BANYAK harus DIKUASAI NEGARA apa yang menjadi skala prioritas Negara Adalah Pemanfaatan Air untuk Kesejahteraan Rakyat.
Tulisan tipis-tipis di kereta api lihat permasalahan kekeringan selalu tidak tuntas dari tahun ke tahun. (Ap)
0 Komentar