Sosial:
CEGAH KEKERASAN
Oleh: Ani Purwati
Director of Law Education
APENSOINDONESIA.COM
PENGABDIAN MASYARAKAT SOSIALISASI PENCEGAHAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DESA CANDIWATES, KECAMATAN PRIGEN, KABUPATEN PASURUAN, JATIM
Diskusi sambil minum kopidan makan kacang kulit, melihat sekelilingnya memiliki karakteristik desa pengrajin Boneka dan Jamu Candiwates asri, sejuk dan tentram.
Progam pemberdayaan masyarakat merupakan bentuk riil terhadap kinerja dan komitmen KADES Candiwates. Bapak Kades Arifin berpendapat untuk menggerakan masyarakat peduli inspiratif dan dapat dijadikan percontohan Desa-Desa Lainnya contoh yang berjalan pemberian BPJS tingkat RT RW, Perangkat Desa, mengingatkan kembali saya saat di Desa Kaliurang Yogyakarta kegiatan masyarakat dengan sebutan "JIMPITAN" (Kegiatan pengumpulan sesuatu (beras + uang), progam riil Desa Candiwates seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan seluruh perangkat desa dipotong sedikit setiap bulannya dan menggerakkan perangkat desa untuk belajar melakukan penataan adminitrarif desa.
Peserta sosialisasi dihadiri seluruh perangkat RT dan RW Desa Candiwates, point-point dalam pembahasan antara lain:
1. Terminologi Kekerasan:
2. Perempuan dan Anak:
3. Apa Saja Bentuk kekerasan
4. Metode Pohon Masalah ; akar permasalahan, masalah, akibat yang ditimbulkan, bagaimana penyelesaiannya
Poin-point menariknya diskusi:
1. Sebagai Narasumber memakai bahasa jawa: campur-campur krama inggil dan ngoko ternyata sangat susah.
2. Permasalahan kawin siri terhadap keabsahan waris anak dan legalitas anak
3. Konsekuensi tetangga yang melihat KDRT (katanya AIB Keluarga) kok ikut campur rumah tangga Nya
4. Penyelesaian Non Litigasi (Penyelesaian Diluar Pengadilan) lebih efektif (Musyawarah Mufakat dengan dihadiri TOGA, TOMAS, PERANGKAT DESA, Fasilitator Kepolisian)
JAWABAN NARASUMBER:
1. Menikah siri secara legal formal bisa diajukan di PA agar kaum laki-laki tidak semena-mena dan Nasab Anak Jelas bisa sehingga pihak perempuan terlindungi
2. Konsekuensi lihat tetangga mengalami KDRT; kepedulian masyarakat melakukan respon dengan melaporkan aparat desa setempat untuk musyawarah apabioa masih terjadi kekerasan dan juga dalam UU PKDRT siapa yang melihat dapat melakukan pelaporan kepolisian setempat
By: Dr. ANI PURWATI, SH, MH, CPL, CPCLE, CCMs, CLA
0 Komentar