Pendidikan hukun:
Oleh: Dr. Ani Purwati, SH, MH.
Director of Law Education
APENSOINDONESIA.COM
Pendidikan Legal Audit Berkompeten, memiliki 3 subtansi:
A). Auditor harus memiliki Pengetahuan mengenai Perundang-undangan Sehingga Bertujuan Kepatuhan Dan Ketaatan Hukum.
B). Auditor Hukum Harus Memiliki Ketrampilan Untuk Melakukan Audit Hukum Dalam Aspek Perundang-undangan.
C). Auditor Hukum harus memiliki atittude (Sikap) terkait Kode Etik ASAHI (ASOSIASI AUDITOR HUKUM INDONESIA).
Terminologi Audit Hukum ; Kegiatan Pemeriksaan Identifikasi dan Verifikasi Perundang-Undangan Terhadap Sistem, Lembaga, Proses Dan Produk Dengan Cara Mengidentifikasi Subyek Hukum, Obyek Hukum dan Perbuatan Hukum.
Subtansi/Urutan Laporan Audit Hukum antara lain:
1. Pendahuluan : Melakukan Kebutuhan Bagi Kebutuhan Pemberi Kerja untuk melakukan audit hukum ; Contohnya Melakukan Akusisi, Merger, Peningkatan Aset Perusahaan.
2. Tujuan Penugasan Penunjukan Auditor
3. Identitas Auditor dan Timkerja
4. Identitas Penerima Hasil Audit
5. Ringkasan Jadwal Kerja Auditor
6. Asumsi dan Klasfikasi
7. Ringkasan Eksekutif
8. Kesimpulan
9. Penutup
Materi Auditor Hukum:
A). Korporasi; Akta Pendirian, Daftar Perusahaan Dan Pengumuman, AD dan Perubahan, Maksud Dan Tujuan, Struktur Permodalan Saham, Susunan Pemegang Saham, Susunan Direksi dan Komisaris, Susunan Pemegang Saham, Rapat Pemegang Saham.
B). Perijinanan:
1. Perijinanan Umum
2. Perijinanan Khusus/Operasional.
C.) Ketenagakerjaan;
1. Jumlah dan Status Tenaga Kerja
2. Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WBL)
3. Peraturan Perusahaan dan PKB (Perjanjian Kerja Bersama).
3. Upah Minimum Provinsi (UWP)
4. Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
D). ASET, E). HAKI, F). Litigasi, Penyelesaian, dan Pelanggaran.
(Ap)
0 Komentar