APENSO INDONESIA

header ads

ELEKTABILITAS TINGGI, LAWAN ISTRI SENDIRI

Sosial:


ELEKTABILITAS TINGGI, LAWAN ISTRI SENDIRI
Oleh : Yitno Utomo
Director IT APENSO


APENSOINDONESIA.COM --- JOMBANG - Memenuhi amanat Peraturan dan UU Desa,   terutama Permendagri Nomor 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang PILKADES.  Secara serentak desa-desa di Kabupaten Jombang melaksanakan pemilihan hari ini Senin, 4 November 2019.  Menariknya banyak desa yang menjadikan ISTRI sebagai pasangan (sebenarnya lebih tepat BERMUSUHAN) karena tidak ada lawan yang siap berkompetisi di ajang bergengsi ini, saya sebut bergengsi karena inilah penggunaan HAK KONSTITUSI warga sebenarnya dalam memilih calon pemimpin di tingkat dasar.

Desa Wonosalam, desa Galengdowo, desa Jarak sebagai beberapa contoh yang memiliki kades dengan tingkat elektabilitas yang sangat tinggi, memang sebagai calon kompetitor harus berpikir 2 kali jika harus berlawanan langsung, karena tingkat keinginan masyarakat untuk memilih Kades lama ( incumbent) masih tinggi.

Hari ini saya melihat beberapa   story facebook teman-teman banyak yang memasang foto pilihan kades, dan yang menarik adalah di surat suara terpampang foto suami-istri sebagai pasangan calon yang sedang bermusuhan. Regulasi yang mengatur tidak bolehnya calon tunggal (dulu disebut lawan BUMBUNG KOSONG) berakibat pada siasat untuk menjadikan istri sendiri sebagai lawan dalam Pemilihan Kepala Desa, menarik dan saya kira sangat cerdas dalam mensiasati regulasi yang diterapkan.

Elektabilitas kepala desa tidak sama dengan popularitas seseorang, tingkat keterkenalan tokoh belum mampu menjamin seseorang bisa menang dalam PILKADES, masyarakat sangat praktis dalam berfikir, dan pedoman pada perilaku serta kinerja calon kades, selama calon incumbent tidak bermasalah baik secara hukum, adat dan tata kelola keuangan desa, maka sangat besar peluang para incumbent ini untuk bisa terpilih kembali. Toh Permendagri tersebut dalam Pasal 21 ayat (12) menyebutkan : "tidak pernah sebagai kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan" jadi artinya incumbent yang rata-rata masih pernah menjabat sekali, masih memiliki peluang berkarir kembali sebagai kepala desa.

Selamat menjalan pemilihan kepala desa sebagai bentuk demokrasi ditingkat masyarakat dasar, dan semoga mampu menjalankam AMANAH ini dengan benar, dan bagi yang bermusuhan dengan istri sendiri, saya ucapkan anda punya MUSUH DALAM SELIMUT, dan berhati-hatilah karena OPOSISI anda sangat dekat, dan jangan sampai kena cakar mendadak, he..he..he.. Terimakasih JOMBANG yang BERIMAN (Bersih, Indah, Aman). (YTV)

Posting Komentar

0 Komentar