APENSO INDONESIA

header ads

BIMTEK PERAN PENGAWASAN DPRD KABUPATEN BANGKALAN AKUNTABEL DAN ELEKTRONIK


BIMTEK PERAN PENGAWASAN DPRD KABUPATEN BANGKALAN AKUNTABEL DAN ELEKTRONIK
Oleh: Dr. Ani Purwati, SH, MH.
Director Law of Education
APENSOINDONESIA.COM


URGENSI pengawasan DPRD secara subtansi diatur dalam pasal 149 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 memiliki 3 fungsi: fungsi membentuk peraturan daerah, fungsi anggaran, fungsi pengawasan

BIMTEK salah satu progam upgrade capacity building terhadap SDM anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, beberapa hasil diskusi secara teknis  yang seru saat dibahas, antara lain:
1. Persamaan prespektif terhadap fungsi DPRD yang memiliki latar belakang pendidikan yang berbeda-beda baik incumbent dan anggota DPRD baru yang terpilih akan melakukan percepatan SDM internal dengan cara jenjang akademik maupun BIMTEK agar mencapai pencapaian visi dan misi
2. Berbicara terhadap pengawasan berbasis elektronik memiliki harus meningkatkan SDM khusus dibidang ITE untuk melakukan publikasi dan kegiatan dapat di akses khalayak masyarakat sebagai parameter transparasi publik baik progam jangka pendek, menengah, panjang sekaligus besaran budget.
3.  Permintaaan beberapa Anggota Dewan untuk meminta setiap anggota dewan diperlukan 1 Tim Ahli/Asisten khusus untuk membantu pekerjaan untuk lebih efektif

DPRD Berkompeten memiliki 3 hal:
1.Pengetahuan: DPRD harus memiliki dasar pengetahuan: hukum perundang-undangan/HTN/HAN, pengadaan barang dan jasa, hukum perbendaharaan keuangan negara, ilmu pemerintahan
2. Ketrampilan; DPRD harus melakukan peningkatan diri baik secara akademik dan ketrampilan bukan hanya BIMTEK namun dapat dilakukan sertifikasi terhadap bidang-bidang SDM
3. Sikap: Anggota DPRD harus menjaga nama baik konstituen dan institusi DPRD dengan sifat kenegarawanan.

Narasumber Dr. Ani Purwati, SH, MH  memberikan contoh-contoh secara teknis dengan mengenal kata SOAP dengan POHON MASALAH PARTISIPATIF:
1. S = subyek (siapa saja yang terlibat dalam proses perumusan pembuatan regulasi, budget, pengawasan)
2. O= Obyek yang akan dijadikan (Regulasi, Standar Keuangan Negara, Manajemen Resiko Dan Kinerja)
3. A = Akibat Hukum (Memiliki parameter secara jelas terhadap kajian Naskah Akademik yang harus dikembangkan berdasarkan by riset terhadap regulasi yang sudah ada, sekaligus karakteristik terhadap regulasi yang memacu perlindungan hukum terhadap kearifan lokal daerah
4. P = Penyelesaian, DPRD memiliki hak untuk mengajukan : interpelasi, angket, menyatakan pendapat sebagai fungsi kontrol internal, pemerintah, dan masyarakat terhadap regulasi dan kebijakan

Untuk melakukan optimalisasi pengawasan beberapa point:
1. Pengawasan terhadap pembuatan perundangan-perundangan:
a. Berapa Jumlah Perda yang saat ini berlaku dikota/kabupaten Bangkalan?
b . Berapa Jumlah Perda yang sudah dilakukan evaluasi pelaksanaanya Bapak/Ibu DPRD Kabupaten Bangkalan?
c. Sudahkah Bapak/Ibu Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan membuat laporan hasip pengawasan PERDA?
d. Apa tindak lanjut Pengawasan Tersebut?
2. Pengawasan terhadap Buget/Anggaran:
Memberikan laporan terhadap tindak lanjut pemeriksaan keuangan oleh BPK apabila ada siklus pengadaan seharus melakukan kerjasama APIP atau LKPP sebagai bagian pemeriksaan internal untuk meminimalisir terjadi KKN
3. Pengawasan secara keseluruhan terhadap mekanisme kinerja, resiko, dan kode etik

Sukses selalu Bapak/Ibu DPRD Kabupaten Bangkalan yang terpilih
Slogan...
Kerja...Kerja..Kerja...Untuk Masyarakat Kabupaten Bangkalan. *

Posting Komentar

0 Komentar