APENSO INDONESIA

header ads

Lanjutan: KAPITA SELEKTA PERPAJAKAN (BAGIAN 2)


LANJUTAN:
KAPITA SELEKTA PERPAJAKAN
BAGIAN 2
Oleh: Dr. ANI PURWATI, SH, MH
Director Education of Law
APENSO INDONESIA


Praktisi Hukum dibidang perpajakan memerlukan pendekatan comparative approach untuk memotret pembaharuan hukum perpajakan antara lain;

1. Konvergensi & Harmonisasi Hukum Pajak, Kepabeanan dan Cukai terkait penggunaan INSW (Indonesia National Single Window) sebagai sistem nasional Indonesia dalam penyampaian data dan informasi tunggal (single submission of data and information) dengan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang, sebagai contoh : pendekatan komparative Instrumen Teknis Permendag dan Permenkeu terjadi ketidaksikronan (Permengad. No. 48/M.DAG/PER/7/2015 Pasal 2 ayat 1 (Barang yg diimpor harus dalam keadaan baru), PERMANDAG No. 51/M-DAG/PER/7/2015 Pasal 2: "Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor", sedangkan PerMenku No. 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang & Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang, Lampiran III Nomor 5557 Pos tarif/HS Code 6309.00.006310 mengatur pakaian bekas dari barang bekas lainnya dikenakan bea masuk 35%.

Termasuk penerimaan negara dibidang kepabeanan dari Impor antara lain: Bea Masuk termasuk biaya anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasab, bea masuk ditanggung pemerintah atas hibah (SPM NIHIL), bea kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), denda adminitrasi pabean, pendapatan pabean lainnya, PPN Impor, PPh Pasal 22 Impor, PPnBM Impor, Bunga Penagihan PPN, Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor: Bea Keluar, Denda Administrasi bea keluar, Bunga Bea Keluar, Penerimaan Bukan Pajak.

Penerimaan Negara ats Barang Kena Cukai: Cukai hasil tembakau, Cukai Etil Alkohol, Cukai Minuman mengandung etil alkohol, Denda administrasi cukai, Pendapatan Cukai Lainnya, PPN hasil tembakau, Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pendapatan Pabean Lainnya: Bunga atas Bea Masuk, Bunga atas denda administrasi pabean, Bunga atas denda adminitrasi bea keluar dan Bunga atas denda administrasi ekspor selain bea keluar.

Pendapatan Cukai Lainnya: Bunga atas utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau benda adminitrasi cukai, biaya pengganti pencetakab pita cukai, Biaya Pengganti pembuatan label tanda pengawasan cukai .

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Penerimaan negara dipungut oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai atas jasa pelayanan impor, ekspor dan cukai.


2. Berbicara TAX MANAGEMENT & ESTATE PLANNING

Aspek strategis perencanaan pajak: aspek strategis bentuk entitas usaha wajib pajak, tujuan pajak, optimal beban pengeluaran, menghindari sanksi pajak, memaksimalkan sumber pendanaan perusahaan dan transaksi dalam group perusahaan, pembayaran pajak-pajak dna zakat.

Aspek strategis kondisi wajib pajak: kompensasi kerugian, metode penyusutan aktiva tetap, strategi kondisi ekternal wajib pajak.

Stategi Tax Planing: Tax saving, Tax avoidance, menghindari pelanggaran peraturan pajak, penundaan pembayaran pajak, optimal kredit pajak yang diperkenankan.

Produk Estate Planing: Surat Wasiat, Life Insurance, Perwalian.


3. Kebijakan perpajakan (KUP, PPh, PPN dan Pajak Daerah) dengan melakukan kepatuhan antara lain:
a. Kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan
b. Enforcement (Identifikasi Wajib Pajak yang tergoling Non Compliance Risk).


4. Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Pajak Daerah

Dasar Hukum Pemeriksaan Pajak Daerah: UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 169-170, UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP pasal 28-29, Kemendagri 173/1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah.

Aturan Daerah: Perda No. 6 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah pasal 38-39, Keputusan Gubernur dan Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah disesuikan daerahnya.


5. Current Issue Terhadap Sengketa Pajak terkait mekanisme Das Sollen Hukum Pajak terkait: Jangka Waktu Penerbitan SKPKB menurut KUP, Jangka waktu penerbitan SKPDKB menurut UU PDRD, Jangka waktu penerbitan SKPDKB menurut PP No. 55 Tahun 2016 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah, Daluarsa Penagihan menurut KUP dan UU PDRD, Daluarsa Penagihan menurut PERDA.


6. Tata cara persiapan pengisian SPPT: Indentitas perusahaan, NPWP dan surat keterangan terdaftar, nomor telp/fax, periode pembukuan, laporan tahunan, neraca laba/rugi komersial, perhitungan PPH terutang tahun T dan angsuran PPH pasal 25, daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, perhitungan kompensasi kerugian fiskal, NPWP KAP & NPWP Konsultan Pajak, NPWP KUASA, CAP Perusahaan, Efin & Password, Blanko- SPT Tahunan WP Badan 1771 pajak-T, BUPPOT & SSP-BC , Kresit Pajak Luar Negeri, BUPOT LUAR NEGERI, PPH pasal 25, Daftar Pemegang Saham, Susuna Pengurus dan Komisaris, Berita Acara RUPS, Daftar Utang Dari Pemegang Saham, Daftar Piutang kepada Pemegang Saham, Transaksi Hubungan Istimewa, TP Dokumen, DER: PMK-213/PMK.03/2016, DNOM ENTERTAIMENT & DNOM BIAYA PROMOSI, SPT TAHUNANBWP BADAN 1771 dan Laporan keuangan tahun sebelumnya, Rekonsiliasi dan Ekualisasi Pajak Tahun Pajak T.

Profesionalisme Praktisi Pajak dikatakan berkompeten harus memiliki 3 (tiga) kriteria:
1. Pengetahuan mengenai Hukum Dasar Self Assesment Pasal 23 ayat 2 UUD 1945, Formil dan Materiil ( UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP, UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Aturan Teknis Lainnya PMK-184/2017
2. Pengalaman: Melaksanakan kegiatan sebagai kuasa hukum terhadap Wajib Pajak dan Fiskus apabila terjadi sengketa pajak
3. Attitude; Setiap profesi terkait perpajakan memiliki kesiapan mental dilapangan berbasis kinerja dan hasil.

-------
SEMOGA ILMU BERMANFAAT
" Kita adalah apa yang kita kerjakan berulang-ulang, jadi kesempurnaan itu bukan tindakan melainkan kebiasaan"(Aristoteles)

Salam Hormat Saya,
Dr. ANI PURWATI, SH, MH dan PKPPI (Perkumpulan Pengacara Pajak dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia).
(Ap)

Posting Komentar

0 Komentar