APENSO INDONESIA

header ads

Terobosan Peran Strategis Likuidator Terhadap Perselisihan Sengketa Bisnis Bersama PPLI (Perkumpulan Profesi Liku

Terobosan Peran Strategis Likuidator Terhadap Perselisihan Sengketa Bisnis
Bersama PPLI 
(Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia)

By : Dr.ANI PURWATI, SH, MH, CPL,CPCLE, CCMs, CLA, CTL, CLI.
Director Education of Law
apensoindonesia.com

Secara strategis profesi likuidator diperlukan regulasi hukum terhadap legalitimasi tindakan hukum dalam terhadap profesi likuidator terhadap kasus perselisihan sengketa bisnis walaupun secara eksplisit sudah ada 10 (sepuluh) regulasi hukum berhubungan dengan likuidator yaitu (UU Perseroan, UU Kepailitan, UU Perbankan, UU LPS, UU OJK, UU BUMN, UU Perkoperasian, UU Asuransi, UU Yayasan, UU Perusda).

Proses Likuidasi :
1. Berdasarkan RUPS (RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM).
2. Berdasarkan Mekanisme Kepailitan.

Bedah tahapan Likuidasi dalam Kepailitan :
1. Penetapan melakukan pengakhiran likuidasi (Pasal 202 ayat 1).
2. Kurator mengumumkan berakhirnya Kepailitan dalam Surat Kabar dan Berita Negara RI (Pasal 202 ayat 2).
3. Kurator wajib mempertanggungjawabkan Tugas Pemberesan dan Pemberesan kepada Hakim Pengawas.
4. Kurator melaporkan status badan hukum perseroan kepada Kementerian Hukum Dan HAM RI.
5. Adanya Berita Acara Pembubaran dibuat Akta Notariil.
6. Penghapusan Status Badan Hukum Perseoran dan Status Wajib Pajak Badan Hukum Perseroan.

Sedangkan Proses Pembubaran dan Likuidasi :
1. Berdasarkan RUPS (diajukan Direksi, Dewan Komisaria 1 pemegang saham atau lebih minimal 1/10 bagian jumlah seluruh saham (Pasal 87 ayat 1 dan Pasal 89 UUPT).
2. Penunjukan Likuidator dilakukan RUPS paling lambat 30 hari setelah jangka waktu Perseroan berakhir, apabila tidak ditunjuk maka direksi bertindak sebagai likuidator.
3. Penetapan pengadilan terdapat permohonan pembubaran :
a. Kejaksaan,
b. Pihak berkepentingan,
c. Pemegang Saham, Direksi atau Dewan Komisaris.
d. Dicabutnya Kepailitan; penunjukan Likuidator dilakukan melalui RUPS. Apabila tidak ditetapkan maka direksi bertindak sebagai Likuidator.
e. Terjadi Insolvensi (Likuidator; dilakukan Kurator).
f. Pencabutan Izin Usaha.

Apa sih perbedaan Likuidasi dan Kepailitan?
a. Likuidasi merupakan pembubaran perusahaan oleh likuidator, dan sekaligus pemberesan dengan cara melakukan distribusi aset harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan hutang, dan penyelesaian sisa harta atau hutang diantara para pemegang saham.
b. Kepailitan (Bankruptcy/Insolvensi) merupakan kepailitan tidak mengarah tujuan pembubaran badan hukum, dan tidak berakibat pada bubarnya badan hukum yang dipailitkan.

Pembubaran wajib diikuti dengan Likuidasi
Likuidasi terjadi karena beberapa hal :
a. Keputusan RUPS,
b. Jangka waktu berdirinya telah berakhir,
c. Dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga yang Inkracht,
d. Harta pailit perseoran yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi.

Likuidasi dilakukan likuidator yaitu orang yang mempuyai sertifikasi likuidator Indonesia yang ditunjuk atau diangkat RUPS/Pengadilan menjadi penyelenggara likuidasi yang mengatur dan menyelesaiakan Harta Perseroan.

Profesi Likuidator merupakan pekerjaan tim maka dibutuhkan profesi lain yang mendukung :
a. Profesi Notaris, Penilai/Appraisal (MAPPI Certified),
b. Akuntan Publik (CPA),
c. Legal Auditor (CLA),
d. Konsultan Pajak (BKP-IKPI atau sertifikasi Konsultan Pajak),
e. Advokat, Kantor Aktuaris, Lelang Swasta),
f. Tim Pendukung (Asisten Likuidator).

Secara Teknis Tahapan Likuidasi :
1. Persiapan (Diskusi Negosiasi Awal, Kesepakatan Anggaran & Fee, Kesepakatan Estimiasi jangka waktu proses Likuidasi).
2. Perencanaan (Pelaksanaan RUPS & Penunjukan Likuidator, Penetapan Pengadilan, Neraca Awal (Going Concern)).
3  Pelaksanaan (Pengumuman Surat Kabar (Pertama), Pemberitahuan ke Kumham via Notaris, Verifikais Asset dan Hutang, Pengumuman Surat Kabar (Kedua) dan Rencana Pembagian Boedel).
4. Penyelesaian/Pemberesan (Pertanggungjawaban Likuidasi, Pengumuman Surat Kabar (Ketiga) dan Neraca Akhir (Nihil), Pencabutan Badan Hukum ke Kumham oleh Notaris.

Bismillah...PPLI...JAYA...JAYA...YES 💪🏻
Semoga Bermanfaat bagi pembaca, pengusaha perseroan, Direksi, Pemegang Saham, Para Akademisi, Mahasiswa/Mahasiswi, APH (APARAT PENEGAK HUKUM).

Posting Komentar

0 Komentar