APENSO INDONESIA

header ads

INPRES RI NOMOR 4 TAHUN TENTANG REFOCUSSING KEGIATAN, REALOKASI ANGGARAN, SERTA PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19

INPRES RI NOMOR 4 TAHUN TENTANG REFOCUSSING KEGIATAN, REALOKASI ANGGARAN, SERTA PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19
Oleh : Agung Santoso
Apenso Indonesia 


Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020 kepada para Menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Panglima Tentara Republik Indonesia, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur se-Indonesia, Bupati/Walikota se-Indonesia untuk melakukan refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan covid-19.

Inpres ini berarti bisa, diterjemahkan bahwa semua anggaran untuk triwulan satu (Januari, Februari, Maret) dan triwulan dua (April, Mei, Juni) tahun 2020 difokuskan untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Convid-19). Inpres yang dikeluarkan 20 Maret 2020 itu merupakan upaya Pemerintah berfokus pada anggaran yang melekat dijajaran birokrasi baik pusat, provinsi, dan kabupaten/kota di Indonesia untuk penanganan covid-19. (agung)

Posting Komentar

0 Komentar