APENSO INDONESIA

header ads

RELEASE : MOI PERKUAT JARINGAN LEWAT KARTU ANGGOTA DAN SERTIFIKAT KEANGGOTAAN

Release :


MOI PERKUAT JARINGAN LEWAT KARTU ANGGOTA DAN SERTIFIKAT KEANGGOTAAN
Oleh : Agung Santoso
Apenso Indonesia

Jakarta - Media Online Indonesia (MOI) terus memperkuat jaringan organisasi dan keanggotaan. Hal itu dilakukan sebagai upaya nyata dalam meningkatkan peran media di era digital.

Terkait hal ini pula, Ketua Harian MOI mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Anggota dan Pengurus MOI. Baik tingkat DPP, DPD, dan DPC.

Surat edaran yang ditandatangani Ketua Harian MOI, Siruaya Utamawan, SE. tersebut dalam rangka tertib administrasi dan mengidentifikasi keanggotaan.

“Untuk tertibnya administrasi keanggotaan tersebut DPP MOI mengeluarkan program menerbitkan sertifikat dan KTA Keanggotaan, ID Card Pers dan Kartu Pengurus MOI yang diterbitkan oleh DPP MOI,” terang Siruaya.

Dijelaskannya untuk sejumlah syarat dan ketentuan tersebut. Yakni Sertifikat dan KTA Keanggotaan MOI harus menyampaikan surat permohonan penerbitan sertifikat dan Keanggotaan MOI oleh Pimpinan Media serta harus diketahui oleh perangkat pengurus DPC atau DPW MOI di daerah masing-masing.

Selain itu, Copy KTP Pimpinan Media, Pas photo berwarna Pimpinan Media, Akte Pendirian Media/AHU (bila sudah berbadan hukum). Bila belum berbadan hukum, DPP bisa membantu proses perizinan dengan bersubsidi.

"Untuk biaya administrasi penerbitan Sertifikat dan KTA Keanggotaan senilai Rp500.000," bebernya.

Lanjutnya, untuk ID Card Pers bagi awak media anggota MOI. Yakni Media Online sudah mendapat sertifikat keanggotaan dan KTA keanggotaan Media dari DPP. Surat permohonan penerbitan KTA dari pimpinan media yang ditujukan kepada DPP MOI, surat permohonan diketahui oleh perangkat pengurus DPC atau DPW MOI di daerah masing-masing. Sekaligus melampirkan foto copy KTP, foto berwarna dan membayar biaya administrasi sebesar Rp200.000,- /ID Card.

Kemudian untuk KTA Pengurus yakni surat permohonan yang disampaikan kepada DPP MOI oleh perangkat DPC atau DPW MOI yang menerangkan jabatan dan disertakan lampiran. Diantaranya, foto copy KTP, foto berwarna, dan dikenakan biaya Rp300.000,- per/kartu.

“Proses penerbitan akan dilakukan oleh kesekjenan dan dana ditransfer langsung ke rekening Bendahara DPP MOI sembari menunggu pembuatan Rekening DPP MOI (in proses),” pungkasnya.


Posting Komentar

0 Komentar