APENSO INDONESIA

header ads

BEDAH DOKUMEN HUKUM #PERKULIAHAN DARING KELAS FH11 UWP PRIGEN (SESSION III)

BEDAH DOKUMEN HUKUM #PERKULIAHAN DARING KELAS FH11 UWP PRIGEN (SESSION III) 

Oleh : Dr. ANI PURWATI, SH. MH.
(Director of Law Education Apenso Indonesia)


A. SURAT KUASA KHUSUS memuat :
1. Identitas pihak pemberi kuasa.
2. Identitas pihak penerima kuasa.
3. Mewakili dan mendampingi Pelapor diduga melakukan TP ..../Terlapor mendampingi dan menangani klien kami yg diduga melakukan TP dari LP Polisi No.../Srt.Kejaksaan/Perkara Pengadilan No...(disesuaikan kapan/tahapan apa saat anda melakukan penanganan).
4. Wewenang/Hak Penerima kuasa/Tupoksi apa saja yg dikerjakan menjadi PH.
5. Memuat hak retensi dan subitusi.
6. Tanda tangan pemberi kuasa (6000) dan penerima kuasa.

B. LEGAL OPINI memuat :
1. Kasus Posisi/Kronologis Kasus
2. Dasar Hukum
3. Analisis Hukum
a. Materiil
b. Formil
4. Kesimpulan

C. LANGKAH MEMBUAT LEGAL OPINI 
1. Cermati mengenai Kasus Posisi
SOAP
a. Subyek Pelapor dan Terlapor
b. Obyek Hukum Pasal Kejahatan
📖Subyek + Obyek = Peristiwa Hukum/Hubungan Hukum dengan perbuatan 📖Unsur Tindak Pidana :
1. Harus Memuat Unsur Melawan Hukum
2. Unsur Kesengajaan
3. Unsur Kelalaian

c. Akibat Hukum = Terpenuhi Pasal Tindak Pidana, Unsur Pasal Perdata, Unsur Pasal disesuaikan Kasus Posisinya.

d. Penyelesaian = Penyelesaian Diluar Pengadilan (ADR) dan Pengadilan (mulai penyidikan, penuntutan, pengadilan.
📖 Apabila posisi anda menjadi Kuasa Hukum Tersangka = paling tidak meminimalkan/meringankan hukuman
Kuasa Hukum Korban = paling tidak Memberatkan Hukuman/memenuhi unsur tindak pidana.

D. Bedah tentang Individu Orang baik Pidana dan Perdata menemukan kalimat "Cakap Hukum"(Bekwaanheid) dan Wewenang Hukum (Rechts Bevoegdheid) sesuai dengan ketentuan hukum :
1. Seseorang anak belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun) dapat melakukan seluruh perbuatan hukum apabila mencapai usia 20 tahun (venia aetatis) yang diberikan presiden setelah mendengar nasihat MA (Pasal 419 dan 420 KUHPerdata).
2. Anak yang berumur 18 tahun dapat melakukan perbuatan hukum setelah mendapatkan pernyataan dewasa dari pengadilan (Pasal 426 KUHperdata).
3. Seseorang yang berumur 18 tahun dapat membuat surat wasiat (Pasal 897 KUHPerdata).
4. Orang laki-laki yang mencapai umur 15 tahun dan perempuan 15 tahun yang melakukan perkawinan (Pasla 29 KUHPerdata).
5. Pengakuan anak yang dapat dilakukan orang yang berumur 19 tahun (Pasal 282 KUHPerdata).
6. Anak yang telah mencapai 15 tahun dapat menjadi saksi (pasal 1912 KUHPerdata).
7. Seseorang dibawah pengampuan karena boros :
a. Membuat Surat Wasiat (Pasal 446 KUHPerdata),
b. Melakukan perkawinan (Pasal 452 KUHPerdata),
8. Istri cakap bertindak hukum (Pasal 111 KUHPerdata) dan membuat surat wasiat (Pasal 118 KUHPerdata).

E. KECAKAPAN TIDAK DIBENARKAN UNDANG-UNDANG :
1. Seseorang anak belum dewasa (belum mencapai usia 21 th), tidak boleh mengadakan jual beli antara suami dan istri (Pasal 1467 KUHPerdata).
2. Larangan kepada penjabat umum (hakim, jaksa, panitera, advokat, juru sita, notaris) untuk pemilik karena penyerahan hak-hak, tuntutan-tuntutan yang sedang dalam perkara (Pasal 1468 KUHPerdata).
3. Apabila hakim terikat hubungan keluarga sedarah dengan ketua hakim, anggota jaksa, penasihat hukum, wajib mengundurkan diri dari pemeriksaan wajib mengundurkan diri (Pasal 28 UU No. 14 Tahun 1970).

F. PERBEDAAN SURAT KUASA KHUSUS DAN UMUM 
1. Surat Kuasa Khusus : pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu (Pasal 1975 KUHPerdata) dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa (tindakan yang dirinci dalam surat kuasa).
2. Surat Kuasa Umum : Pasal 1796 KUHPerdata dirumuskan kata-kata umum meliputi kegiatan bersifat umum untuk memindahkan benda dan sesuatu perbuatan lain yang hanya boleh dilakukan pemilik.

G. Eksepsi : Nota Keberatan atas Dakwaan dianalisa Kompetensi Absolut dan Relatif dan dievaluasi secara Materiil dan Formil.

H. ISI SUBTANSI DALAM LEGAL OPINI
1. Bedah Kasus Posisi dicermati dengan membaca BAP dan Resume : Jangan lupa Locus Delicti dan Tempus Delicti sebagai bahan Eksepsi.
2. Dasar Hukum : Dasar Hukum diambil disesuaikan dengan Kasus Posisi tetap memakai Hukum Materiil dan Formil, UU Lex Specialis Derogat Lex Generalis, atau diluar KUHP.
3. Analisa Hukum :
a. Bedah Subtansi Materiil; Pasal nya unsur-unsur tindak pidana.
b. Sebab-Akibat (Hubungan Kausalitas) dan dikaitkan fakta-fakta hukum baik BAP maupun fakta hukum dalam persidangan.
c. Distresing pasal :
a. PH Korban : Pasal2 HARUS memenuhi unsur TP.
b.PH Pelaku : Pasal2 HARUS meringankan unsur TP.
d. Logika Hukum dibangun apabila menulis dicermati lagi.
4. Kesimpulan :
a. Bahwa Pelaku tidak memenuhi unsur TP dalam Pasal apa maka dihukum ringan bahkan Bebas.
b. Bahwa Korban harus memenuhi unsur TP dalam Pasal maka hukum seberat-beratnya.

#Tetap Semangat Mahasiswaku 📚📚

Posting Komentar

0 Komentar