APENSO INDONESIA

header ads

#DI RUMAH SAJA MENYIMAK DAN BERTANYA MELALUI VIRTUAL CLASSROOM MAHASISWA FH 11 UWP KAMPUS PRIGEN DI SAAT PANDEMI COVID 19

-2-


DI RUMAH SAJA MENYIMAK DAN BERTANYA MELALUI VIRTUAL CLASSROOM MAHASISWA FH 11 UWP KAMPUS PRIGEN DI SAAT PANDEMI COVID 19 



DOSEN : Dr. ANI PURWATI, SH, MHL.
(Director of Law Education Apenso Indonesia)
MAHASISWA : FH 11 UWP PRIGEN

apensoindonesia.com

🧠1. Pertanyaan Mahasiswa Perkuliahan During tanggal 25 April 2020 : 
a. Dalam perma no 1 thn 2016 Pasal 1 ayat 2 di sebutkan seorang mediator adalah hakim atau yang lainnya yang memiliki sertifikat mediator dari MA atau lembaga yang berlisensi dari MA
pertanyaannya ?

📚Jawaban Dr.ANI PURWATI,SH,MH :
Orang umum, LSM, latar belakang orang tidak harus hukum, terpenting memiliki skill, dan alangkah baiknya untuk menunjang pemahaman Mediasi dapat melaksanakan pendidikan mediator : belajar tentang Kaukus, Pemetaan Konflik, Konfrontasi, pengambilan keputusan yang tepat dengan menggunakan analisa SWOT/Need Assesment terhadap kasus-kasus class action : pencemaran lingkungan, penggusuran PKL, dll.

🧠2. Pertanyaan Mahasiswa Perkuliahan During tanggal 25 April 2020 : 
Apakah terkait Mediasi. Jika ada sebuah kasus, bisakah Mediator itu bertindak juga sebagai Advokat kasus tersebut jika Mediasi gagal ?

📚Jawaban Dr.ANI PURWATI, SH, MH : 
Profesi Advokat (UU No. 18 Tahun 2003) dan Profesi Mediator (Perma No. 1 tahun 2016) dipisahkan karena berbeda tujuan walaupun Profesi Advokat lebih efektif melakukan penyelesaian di luar pengadilan daripada memilih.
Apabila ditunjuk sebagai Advokat maka bisa dilakukan mediasi terlebih dahulu namun secara normatif, secara emosional sangat susah karena tujuan advokat memperjuangkan kepentingan klien, sedangkan mediator bersifat NETRAL tanpa kepentingan apapun dengan para pihak yang bersengketa.

Mediasi gagal maka dibuatkan berita acara :
1. Sebelum langkah ke pengadilan; Kesepakat Perdamaian, apabila berhasil didaftarakan ke PN untuk mengajukan gugatan dan diserahkan kesepakatan kepada pengadilan sehingga dibuatkan penetapan akta perdamaian.
2. Apabila gagal sebelum di pengadilan maka biasanya pihak bersengketa mengajukan gugatan.

🧠3. Pertanyaan Mahasiswa Perkuliahan During tanggal 25 April 2020 : 
Apabila dalam suatu perjanjian, pada penyelesaian sengketa tidak disebutkan klausul arbitrase yang dicantumkan, apakah bisa menggunakan penyelesaian secara arbitrase?

📚Jawaban Dr.ANI PURWATI,SH,MH :
Klausul perjanjian ini biasanya digunakan persoalan perselisihan bisnis dimana kerugian mencapai 500 M keatas, perjanjian dibawah 500 M biasanya memakai Pengadilan mbk, karena Arbitrase biaya mahal dan biasanya penyelesaian Arbitrase pihak asing lebih memilih Arbitrase di Indonesia🙏🏻, klausul perjanjian dituangkan BAB Pasal Penyelesaian Perselisihan memakai Mediasi dan Pengadilan, namun sepertu kontrak perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa nilai kontrak mencapai 500 M keatas maka dalan Pepres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pasal 85 ayat 1 dan dicantumkan berbagai penyelesaian diatur Per LKPP No. 18 Tahun 2019 tentang layanan penyelesaian sengketa kontrak pengadaan barang dan jasa.

🧠4. Pertanyaan Mahasiswa Perkuliahan During tanggal 25 April 2020 :
Dalam hal pencemaran lingkungan. Apakah bisa mediasi itu dilakukan oleh seseorang yang ditunjuk oleh para korban yang tercemar tanpa melewati pejabat desa ?

📚Jawaban Dr.ANI PURWATI,SH,MH : Mediator adalah skill (ketrampilan) bisa dilakukan oleh siapa saja, jadi perangkat Desa, seseorang paham lingkungan/LSM/LBH/Pakar Lingkungan dapat menjadi Mediator bahasa lain masyarakat mencapai kegiatan "MUSYAWARAH MUFAKAT" sila ke 4, namun dengan kita punya lisensi sebagai Mediator maka kita sudah memahami kegiatan mediasi : ketrampilan KAUKUS, KONFRONTASI, PEMETAAN PETA MASALAH (SWOT), NEED ASSESMENT, PENGAMBILAN SIKAP, PEMBUATAN DRAFT KESEPAKATAN PERDAMAIAN sampai PEMBUATAN AKTA PERDAMAIAN.

🧠5. Pertanyaan Mahasiswa Perkuliahan During tanggal 25 April 2020 :
Penyelesaian perkara melalui arbitrase, mengingat sifat kelembagaanya yang merupakan peradilan semu dan untuk eksekusi putusan masih tetap membutuhakn bantuan lembaga peradilan umum, maka apa sanksi yang di terima apabila ada salah satu pihak tidak memiliki iktikad baik dalam melaksanakan putusan arbitrase tersebut ?

📚 Jawaban Dr.ANI PURWATI, SH,MH : Kelembagaan ada ms BANI dan BAPMI, penyelesaian di luar pengadilan sehingga berbeda konsep eksekusi dimana apabila perjanjian dilakukan 2 Negara lebih memilih Arbitrase Singapura, Eropa ketimbang BANI Indonesia
Apabila para pihak melakukan penunjukan dengan CHOICE OF LAW (pilihan hukum) dan apabila tidak sepakat masing-masing mengajukan HAK INGKAR pasal 22-23 dan putusan bersifat FINAL dan memiliki Kekuatan Hukum yang Tetap walaupun beberapa klausul dianggap tidak sepakat maka dapat diajukan ke PN.

Perjanjian arbitrase pasal 10 tidak menjadi batal disebabkan keadaan :
1. Meninggal Salah Satu Pihak
2. Bangkrut Salah Satu Pihak
3. Novasi
4. Insolvensi Salah Satu Pihak
5. Pewarisan
6. Syarat-syarat pokok hapusnya perjanjian
7. Perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga
8 Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok

Bab VII
Pembatalan Putusan Arbitrase
Dalam pasal 70 mengajukan permohonan pembatalan arbitrase diduga mengandung unsur-unsur :
a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu.
b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan.
c. Putusan yang diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakikan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

# Perkuliahan Daring di rumah saja, Tetap Semangat...
-------

Posting Komentar

0 Komentar