APENSO INDONESIA

header ads

DIALOG DARING PERKULIAHAN PENGELOLAAN KANTOR HUKUM FH 11# SMART AND INNOVATIVE UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA KELAS FH11 KAMPUS PRIGEN

-1-

DIALOG DARING PERKULIAHAN PENGELOLAAN KANTOR HUKUM FH 11# SMART AND INNOVATIVE UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA KELAS FH11 KAMPUS PRIGEN


Dosen : Dr. ANI PURWATI, SH, MH.
(Director Law and Education Apenso Indonesia)

apensoindonesia.com

PERKULIAHAN DARING (Dalam Jaringan) merupakan metode pembelajaran dengan menggunakan sistem online menghadapi covid 19.
Pokok pembahasan perkuliahan Daring session II, tanggal 25 April 2020 sebagai berikut :
1. Penyelesaian Hukum Litigasi (Pengadilan) dan Non Litigasi (Alternatif Dispute Resolution/ADR)
Untuk mencapai tujuan hukum : kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dapat dilaksanakan dengan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan : negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbritrase, penilaian ahli.
Pengadilan : memiliki tujuan sederhana, murah, cepat namun tujuannya dalam prespektif keadilan dan kepastian bergantung pada mekanisme peradilan.
2. Penyelesaian Hukum di Pengadilan
a. Hukum Acara Pidana (Materiil ( KUHP) dan Formil = KUHAP) Ada perluasan subyek hukum (Di luat KUHP/ penjatuhan pidana yang tidak diatur dalam KUHP) dan Lex Specialis Derogat Lex Generalis (penerapan sanksi pidana diatur lebih khusus, pasal sudah terlebih dahulu diatur dalam KUHP).
b. Hukum Acara :
1. Penyelidikan : Penetapan TSK + BB (Barang Bukti) minimal 2 alat bukti diatur pasal 184 ayat 1 KUHAP : Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Pentunjuk Keterangan Terdakwa.
2. Penyidikan : Penetapan TSK dilakukan penangkapan 1×24 jam, maka dilakukan beberapa tahapan yang diatur PERKAP No. 6 Tahun 2016 tentang Penyidik Tindak Pidana
Penyelesaian Diluar Pengadilan.

1. Negosiasi : Setiap langkah baik litigasi dan non litigasi unsur paling penting : Pihak memiliki tujuan sama untuk upaya damai, keterlibatan aktif pihak yang bersengketa, negosiasi pilihan yang terbaik, negosiasi akan dilaksanakan pihak secara suka rela.
Tahapan Negosiasi : Tahap Pranegosiasi menentukan tujuan (jelas, logis, realistis), melengkapi data pribadi maupun lawan (dapat diperoleh brosur, majalah, surat kabar, laporan laba/rugi, internet, wawancara), mempersiapkan tim negosiator (komunikasi secara baik, tidak emosional, cepat memahami permasalahan, mampu menjadi team work).
Tahapan Negosiasi : Presentasi dari para pihak, perundingan tawar menawar, tahapan penandatanganan hasil negosiasi (14 hari) sesuai UU No. 30 Tahun 1999 Pasal 6 ayat 2, Tahapan pelaksanaan akta perdamaian (Pasal 6 ayat 7) dan Pasal 6 ayat 8 didaftarkan pengadilan 30 hari sejak penandatanganan.
Urutan : Pra Negosiasi, Negosiasi, Penutupan Negosiasi (Penandatangan akta kompromi), pelaksanaan akta kompromi.

2. Mediasi (Dasar Sila ke 4 dan Perma No 1 Tahun 2016 :
1. Pramediasi
2. Pelaksanaan Mediasi
3. Penutupan Mediasi
4. Pelaksanaan Akta Kompromi

Mediasi dapat dilakukan baik perkara Pidana (Mediation Informal/Diversi),
2.Mediasi Perdata : Perma No.1 Tahun 2016 (Mediator Hakim dan Mediator Non Hakim), Mediasi Ketenagakerjaan dilakukan oleh Penjabat Mediator Disnaker yang diangkat kementerian.

3. Arbitrase : Diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999, definisi arbritrase : Pasal 1 angka 1 : cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase, biasanya penyelesaian tersebut ditawarkan saat dalam klausul perjanjian para pihak ; Mediasi, Arbitrase, Pengadilan.

Ada 2 jenis arbitrase:
a. Arbitrase Institusional : BANI dan Badan arbitrade syariah nasional.
b. Arbitrase Ad Hoc
Penunjukan Arbiter; Pasal 12 ayat 1 UU No. 30 Tahun 1999 : cakap, berumur 35 tahun, tidak memiliki hubungan sedarah dengan pihak yang bersengketa, tidak memiliki kepentingan finansial atau kepentingan lain, memiliki pengalaman bidang arbiter 15 tahun
Dan kode etik ada 2 organisasi : BANI (BADAN ARBITRASE NASIONAL) dan BADAN ARBITRASE PASAR MODAL (BAPMI).

Posting Komentar

0 Komentar