APENSO INDONESIA

header ads

MAHASISWA PUNYA HAK PENDIDIKAN DI SAAT PANDEMI COVID 19

MAHASISWA PUNYA HAK PENDIDIKAN DI SAAT PANDEMI COVID 19

Oleh : Dr. ANI PURWATI, SH, MH.
(Director of Law Education Apenso Indonesia) 


Perkuliahan Daring Session I tanggal 21 April 2020 kelas FH 11 UWP PRIGEN.

Point Materi Perkuliahan Pengelolaan Kantor Hukum : 
1. Pemberkasan Dokumen (Manajerial Pemberkasan Dokumen).
2. Pembuatan Dokumen Hukum (Hukum Acara Perdata, Pidana, TUN), dll.
3. E-Clis (Harmonisasi Perundang-Undang) mulai UU sampai Peraturan Teknis.

📚Langkah-langkah Pembuatan Lawfirm /Kantor Hukum :
1. Dalam Kegiatan Pembuatan Lawfirm dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) harus memiliki Legal Standing : Berbadan Hukum dalam bentuk Firma Hukum, Yayasan, PT dengan memakai Akta Notaris sehingga keluar ijin seperti AHU...No...

2. Legal Standing kantor hukum diperlukan pihak lawan disaat persidangan akan mempertanyakan Legal Standing terhadap lawfirm kita, dikembalikan lagi tergantung kebijaksanaan hakim apakah dapat dilanjutkan atau tidak dilanjutkan sebagai kuasa hukumnya, apabila ditolak dalam penanganan maka merugikan klien, biasanya ditemukan di peradilan Niaga, dll. Oleh sebab itu, legal standing sangat penting.

3. Memilih bentuk pendirian apakah Lawfirm atau LBH yang memiliki tujuan berbeda :
a. LAWFIRM (PROFIT ORIENTED) sehingga penanganan perkara disesuaikan dengan Biaya keseluruhan yang dituangkan dalam Perjanjian Klien dengan dasar kemampuan klien.
b. LBH ditentukan progam Depkumham dengan Kasus Probono dan Prodeo dilakukan setelah penanganan selesai dan pemberkasan diserahkan Kanwil Depkumham dengan sistem Rembusment sesuai dengan kasus yang di ACC oleh Kanwil. LBH sendiri juga memiliki sertifikasi LBH ( A, B, C).

4.Memilih Lawfirm atau LBH memiliki tujuan berbeda :
a. LAWFIRM (PROFIT ORIENTED) sehingga penanganan perkara disesuaikan dengan Biaya keseluruhan yg dituangkan dalam Perjanjian Klien sesuai dengan kemampuan klien;
b. Sedangkan LBH ; Mengedepankan sosial (bantuan hukum) yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011.

5. Memilih penentuan lokasi Kantor Lawfirm (Dirumah, Ruko,Gedung Perkantoran, perkantoran di Mall) baik pendirian pribadi atau patungan disesuaikan dengan Lokasi Strategis.

6. Syarat menjadi Advokat :
a. Lulusan SH & SHI.
b. PKPA (Pendidikan Keahlian Profesi Advokat) yang diselenggarakan OA (Organisasi Advokat).
c. Lulus Ujian UPA dan diangkat baik OA & PT.
d. Setelah Lulus dan diangkat sebaiknya dilakukan permagangan di kantor Advokat/LBH untuk mengasah dan melatih pembuatan Dokumen Hukum mulai dari SKK sampai Upaya Hukum PK.

7. Advokat harus menguasai Hukum Acara = Perdata, Pidana, TUN, Agama) apabila ada kekhususan harus memiliki Lisensi Pendidikan & Kuasa Hukum dengan contohnya : Persiapan rata-rata untuk Pendidikan Kurator (45 Jt), Liquidator (20 Jt), Pajak (15 Jt), Kepabeanan (15 Jt), Pasar Modal (35 jt), HAKI (40 jt), dll.

8. Mekanisme Advokat Saat Proses Penanganan dan Pendampingan Hukum : 
a. Persiapan dokumen diri sebelum penandatangan surat kuasa maka advokat melakukan pertemuan klien baik di kantor, di luar kantor dengan menyiapkan SKK + BAS (BERITA ACARA SUMPAH) + KTA, apabila klien sudah berkonsultasi melalui telephone dan memahami alur permasalahannya maka disiapkan surat kuasa khusus (SKK).
b. Penyiapan SKK dan perjanjian klien terhadap hak retensi (pembayaran pengananan) harus tertuang untuk menjamin baik klien dan advokat dalam melaksanakan kewajibannya.
c. Melakukan penanganan secara profesional:
📝 Hukum Acara Pidana : Pendampingan ditingkat penyidikan diperhatikan tenggang waktu penahanan dan melakukan upaya penangguhan penahanan Pasal 60 dan Pasal 31 ayat 1 KUHAP, apabila dalam penetapan tersangka tidak sesuai prosedur dapat mengajukan Legal Opini dan dapat dilakukan upaya Pra Peradilan saat persidangan pasal 77 sampai 83 KUHAP;
Penuntutan : Dapat melakukan pengajuan penangguhan penahanan, pengadilan = pra peradilan (apabila ada keberatan diatur Pasal 77 KUHAP), pembacaan dakwaan, eksepsi, jawaban eksepsi, putusan sela, pembuktian surat & saksi, pembacaan tuntutan, pledoi, putusan.
📝 Hukum Acara Perdata : Pendaftaran gugatan dengan cara E-Court sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan sidang elektronik, Gugatan, Mediasi (PERMA No. 1 Tahun 2016), Jawaban Gugatan, Replik, Duplik, Pembuktian = saksi & surat, Kesimpulan dan Putusan.
📝 Hukum Acara TUN= Hampir sama peradilan hukum acara perdata hanya perbedaannya terdapat PEMERIKSAAN PENDAHULUAN

#Semangat Menyimak Materi Perkuliahan Pengelolaan Kantor Hukum 📚📚📚

Posting Komentar

0 Komentar