APENSO INDONESIA

header ads

MENGUPAS TUNTAS PERKEMBANGAN TEORI HUKUM DAN APLIKATIF SECARA KOMPERHENSIF (PERKULIAHAN DARING S2 UWP SESSION I)

MENGUPAS TUNTAS PERKEMBANGAN TEORI HUKUM DAN APLIKATIF SECARA KOMPERHENSIF (PERKULIAHAN DARING S2 UWP SESSION I)

Oleh : Dr.ANI PURWATI, SH, MH.
(Director of Law Education Apenso Indonesia) 


Perkuliahan Daring Magister Ilmu Hukum (S2) Session I tanggal 27 April 2020.

Point Materi Perkuliahan Teori Hukum :
1. Teori Hukum memiliki 3 lapisan : Dogmatik Hukum (Hukum Positif), Teori Hukum (Pisau Analisis Untuk Mecapai Sebuah Kebenaran Hukum, sifatnya konkret), Filsafat Hukum (Grundnorm (membahas tentang nilai (sifatnya abstrak)).

📚Teori hukum dalam arti sempit menganalisis dogmatik hukum (memaparkan, menganalisis, mensistematiskan, sekaligus mengintreprestasikan hukum yang berlaku) = Das Solen dan Das Sein.

📚Sedangkan Teori Hukum arti luas melakukan pendekatan hukum multidispliner dalam menyelesaiakan permasalahan (pendekatan dogmatik, sejarah, perbandingan hukum, psikologi hukum) untuk mecapai tujuan hukum kepastian hukum, keadilan, kepastian hukum.

📚 Subtansi mempelajari Teori Hukum : 
1. Siapa ahlinya (menemukan teori);
2. Apa Teori Hukum yang dipakai; sebagai pisau analisis menyelesiakan permasalahan hukum;
3. Ajaran/Mazhab apa yang baik konsep hukum/teori hukumnya?
4. Bagaimana mempergunakan Teori Hukum tersebut dalam Aspek Praktis
5. Teori Hukum mampu menjawab analisis konflik norma, kekosongan hukum, kekaburan norma sehingga dapat mengevaluasi dengan asas hukum baik asas lex specialis derogat Lex Generalis, Lex Xperiori derogat Lege priori, Lex Post Periori derogat Lex Imperiori.

2. Perkembangan Teori Hukum terbagi menjadi beberapa Mazhab/Aliran : 
a. Teori Hukum Alam/Klasik : Hukum berkaitan dengan moral yang dikembangkan zaman kosmologi "Logos Dan Nomos".

b. Positivisme (Hukum tidak ada kaitan dengan Moral) putusan dari penguasa dan kebijakan untuk mencapai kepastian hukum dan keadilan.

c. Teori Hukum Sejarah (Historis) = dikembangkan dengan Carl Von Savigny = Hukum mencerminkan Jiwa Bangsa/Negara.

d. Teori Sociolegal Juriprudence dikembangkan oleh Eugen Erlich (Living Law) dan Roscoe Pound (Rekayasa Sosial).

e. Teori Hukum Realisme (Hukum merupakan alat pembaharuan yang dikembangkan oleh Negara AS (Common Law) artinya mempertimbangkan hukum dari aspek gejala-gejala sosial bukan seperangkat undang-undang sehingga mengutamakan moral, kemanfaatan, kepentingan sosial.

f. Antropologycal Jurisprudence mengutamakan Value Norm (biasanya dilakukan Negara berdasarkan Tradisional Law (Budaya Malu).

g. Teori Marxis Juripsrudence (mengembangkan teori kekuasaan yang proletar (Golongan Ekonomi Lemah) biasanya dikembangkan pendekatan hukum ketenagakerjaan (Kedudukan antara Perusahaan (Pemberi Kerja) dan Pekerja (Penerima Kerja).

i. Teori Hukum Utility (Dikembangkan oleh Jeremy Bentham yang menganalisa hukum memiliki nilai kemanfaatan.

j. Teori Hukum Modern dikembangkan oleh HANS KELSEN (Mengembangkan Teori Grundnorm = Dasar Negara) biasanya digunakan aspek hukum tata negara dan administrasi negara.

k. Teori Postmodern : Hukum bersifat Represif, Otonom, Responsif.

l. Teori Hukum CLS (Critical Legal Studies), melakukan kritik terhadap hukum baik kaum minoritas atau terhadap perilaku yang bertentangan dengan perundangan dengan memperjuangkan legitimasi hak.

m. Teori Hukum Progresif (pengembangan pembaharuan hukum berdasarkan moral) sehingga dapat melaksanakan efektivitas tujuan hukum.

# Semangat..Semangat..🧠📚👩‍💻😷🙏

Posting Komentar

0 Komentar