APENSO INDONESIA

header ads

BERBUAH INSPIRASI PERSOALAN HUKUM #MAHASISWA S2 HUKUM UWP KELAS WIYUNG

BERBUAH INSPIRASI PERSOALAN HUKUM 
MAHASISWA S2 HUKUM UWP KELAS WIYUNG


Oleh : Dr. ANI PURWATI, SH, MH.
Director Law and Education Apenso Indonesia

1. Teori Hukum Analisis Tentang Investasi;
a. Teori Hukum Ekonomi Klasik : Teori menganalisa investasi asing secara langsung dengan melakukan perhitungan Capital inflow, Transfer Of Techonology, Creation Of Employment, Transfer of Managerial Skill;
b. Teori Ketergantungan : Teori investasi asing untuk meraih kekuasaan negara-negara berkembang;
c. Teori Jalan Tengah : Teori dengan memgembangkan investasi asing langsung dengan horizontally integrade.

2. Pembuatan Kontruksi Penggunaan Teori Hukum Dalam Karya Ilmiah, Legal Opini, Tesis, Disertasi yaitu Membedah Latar Belakang Masalah : Memahami Das Sollen (Perundang-undangan), Memahami Das Sein (Implementasi), Fakta Hukum Dengan Menggunakan Skema SOAP (Subyek Hukum, Obyek Hukum, Akibat Hukum, Penyelesaian Hukum), Bedah Subtansi Pasal (Konflik Norma, Kekosongan Hukum, Kekaburan Norma), analisis permasalahan sosial, yuridis, subtansi hukum menggunakan Teori Hukum yang akan dipakai.

Menjawab Pertanyaan Mahasiswa :
1. Pertanyaan Saudari Etty Soewardani,
a. Bagaimana tentang perilaku korupsi yang terjadi di Indonesia sepertinya hukuman yang dijatuhkan rata2 > 1th, Teori-teori manakah yang dijadikan pertimbangan;
b. Terhadap investasi di Indonesia, antar Kementerian tidak sinkron, contoh semangat dalam penyediaan alutsista fokus pada alih teknologi, dan TKDN ttp dari Kem Keu tidak mendukung karena pendananaanya dengan menggunakan loan dari LN.
Jawaban :
a. Ad. 1 : Tindak pidana dapat dievaluasi 2 (dua) :
1. Kebijakan formulasi tindak pidana korupsi dalam perundangan-undangan saat ini;
2. Kebijakan formulasi tindak pidana masa akan datang;
• Elemen-elemen kelemahan formulasi tindak pidana korupsi tahapan aplikasi dan eksekusi (increto) belum memberikan batasan-batasan mengenai "pemufakatan jahat" dan pengulangan tindak pidana, tidak ada aturan/pedoman mengenai ketentuan pidana minimal khusus dan pidana pengganti denda untuk korporasi;
• Kelemahan pembaharuan tindak pidana korupsi : Rumusan tindak pidana tetap menekanlan unsur, merugikan keuangan atau perekonomian negara;
• Menjadikan tindak pidana pencucian uang serta mencantumkan pemberatan tindak pidana ruang lingkup suap dan pemerasan dalam jabatan.

b. Ad. 2 : Dalam Pengadaan penyediaan Alutsista pada ahli teknologi tidak sinkron berkaitan keuangan negara dalam pembahasan budget dibedakan kebijakan politis dan administratif yaitu Kesepakatan Legislatif dan Eksekutif, hal tersebut dipengaruhi oleh tata kelola keuangan yaitu : Hubungan Pemerintah, Pembiayaan Negara, Kewenangan Negara dengan analisa TOOLS OF ANALYSIS berdasarkan: ANTERIORITAS, PERIODESITAS, SPECIALIS ANGGARAN.

2. Pertanyaan Saudara Fury Afrianto,
1. Terkait Teori Kriminal Biologis, di situ dikatakan penyebab manusia jahat lantaran faktor biologis. Apakah artinya manusia menjadi jahat karena bawaan dari lahir (faktor genetika) ?
2. Natural Rights Theory, apa benar teori ini menentang adanya hukuman mati ?
Jawaban :
Ad.1. Dalam teori Cesare Lombrosso dengan teori Born Criminal (penjahat yang dilahirkan); dengan pendekatan stativistic stigmata (ciri-ciri fisik) ada karakteristik dan menurut Enrico Ferri pengaruh interaktif diantara faktor fisik : ras, geografis, temperatur) dan faktor sosial : umur, jenis kelamin, variabel psikologis : kontrol kelahiran, kebebasan menikah, dan bercerai.

Ad.2. Teori hak kodrati itu secara perundang-undangan dalam penerapan hukum increto dalam kasus psikotropika dengan penjatuhan hukuman mati tidak melanggar Pasla 28 A, Pasal 28 I ayat 1 dan Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945 dan tidak melanggar perjanjian internasional.

3. Pertanyaan Saudara Gunawan,
Tentang penilaian Hakim terhadap barang alat bukti : teori dikembangkan Hakim dalam pembuktian bebas, negatif, positif mohon penjelasannya ?
Jawaban :
1. Teori pembuktian bebas pada hakim : teori yang tidak menghendaki adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat hakim, sehingga penilaian pembuktian seberapa dapat diserahkan hakim (kebebasan hakim dalam mencari suatu kebenaran).
2. Teori pembuktian Negatif : ketentuan yang harus membatasi pada larangan hakim melakukan sesuatu yang berhubungan dengan pembuktian.

4. Pertanyaan Saudari Rezka Malinda Ayu Sakti,
Jika seseorang yang dinyatakan memiliki gangguan mental seperti, "gila" dan orang tersebut ingin membunuh orang lain, kemudian orang lain tersebut pula ingin membela dirinya sendiri hingga orang yang dinyatakan memiliki gangguan mental tersebut meninggal karenanya lantas apakah orang yang melindungi dirinya sendiri tersebut tetap dijatuhi hukuman, jika iya maka hukuman apa yang diberikan dan teori mana yang dijadikan landasan atau pertimbangannya ?
Jawaban :
Teori hukum yang dipakai pembebanan pembuktian baik penyidik, Kejaksaan dan Hakim dengan pendekata Psikologi Hukum dan Tes Kejiwaan, dicermati dalam ilmu pidana dikenal dengan Alasan Penghapus Pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf;
1. Alasan pembenar diatur dalam Pasal 50 KUHP artinya alasan menghapus sifat melawan hukum sebagai alasan pembenar (Misalnya tindakan pencabutan nyawa yang dilakukan oleh eksekutor penembak mati);
2. Alasan Pemaaf : alasan yang menghapus tindak pidana sedangkan perbuatan melawan hukum dilihat dari sisi subyektif misalnua lantaran pelaki tidak waras/gila sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya (Pasal 44 KUHP) :
a. Pasal alasan Pemaaf ( Pasal 44 ayat 1 KUHP); Tiada dapat di pidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuayan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal;
b. Pasal 44 ayat 2 KUHP; jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan dia ke RS Jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.
3 Alasan Pembelaan sebagai alasan pemaaf diatur dalam Pasal 49 KUHP; tidak di pidana barang siapa yang melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri atau orang lain, karena serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat melawan hukum.

5. Pertanyaan Saudara Suratno,
Teori Relatif/teori tujuan, dalam hal ini Negara dalam melaksanakan mandat amanah rakyat agar tercipta iklim kondusif aman terkendali, Pertanyaan saya hubungannya dengan ajaran Preventif umum & Prevensi sosial apa ini tidak bertentangan dengan rasa keadilan dan kepastian hukum ?
Jawaban :
a. Ajaran Teori Relatif/Teori Tujuan dalam Preventif Umum : tujuan seseorang menjadi pelaku Tindak Pidana harus ditakut-takuti dari perbuatan jahat dengan ancaman hukuman;
b. Preventif sosial : tujuan untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi Residivis;
c. Rasa keadilan : Nilai Proposional antara kerugian Materiil dan Non Materill yang diderita oleh Pelaku (Stigma + total kerugian negara dalam sistem peradilan), Korban = (nilai kerugian Materiil dan Non Materiil), Masyarakat = kerugian rasa tidak aman;
d. Kepastian Hukum = penegakan hukum secara materiil dan formil.
Dalam hal ini harus melakukan pertimbangan keadilan atau kepastian dengan cara evaluasi efektivitas hukum karena tercapainya keadilan apakah harus melalui sarana kepastian hukum bahkan sebaliknya apakah sarana kepastian hukum dapat mencapai suatu keadilan.

6. Pertanyaan Saudara Leonard Sirait,
Jawaban :
1. Menurut Richard Quinney, teori realitas sosial ada 6 dasar :
a. Kejahatan adalah batas perilaku manusia yang diciptakan oleh penguasa dalam suatu masyarakat diorganisasikan secara politis;
b. Batasan tentang kejahatan perbuatan yang bertentangan dengan kepentingan dari bagian masyarakat yang memiliki kuasa untuk membentuk kebijakan;
c. Batasan pelaku kejahatan dilakukan dalam bagian organisasi masyarakat yang punya kuasa untuk menjalanlan undang-undang pidana;
d. Pola perbuatan pelaku kejahatan tersusun dalam bagian organisasi sosial dimana perbuatan orang tertentu secara relatif mempuyai kemungkinan untuk diberikan batasan sebagai kejahatan;
e. Konsepsi kejahatan dan penjahat dikontruksikan dan disebarkan dalam bagian-bagian masyarakat melalui berbagai alat komunikasi;
f. Realitas sosial tentang kejahatan dikontruksikan oleh formulasi dan penerapan batasan kejahatan, perkembangan dari pola-pola perbuatan yang dihubungkan dengan batasan kejahatan dan kontruski dari konsepsi kejahatan penjahat.

2. Perbedaan Interaksi Sosial Antar Individu dan Kelompok;
a. Interaksi sosial individu dipengaruhi oleh kriminologi biologis dan kriminologi psikologis;
b. Interaksi sosial dalam kelompok dipengaruhi dengan Teori Asosiasi Diferensial (pengaruh kelompok) dalam hal ini pendapat Sutherland dalam teori : proses interaksi antara satu dengan yang lain ada 9 proposisi;
1. Perilaku jahat atau kriminal terjadi karena dipelajari bukan bawaan lahir;
2. Perilaku kriminal dipelajari dalam interaksi dengan orang lain dalam suatu komunikasi;
3. Mempelajari tingkah kriminal terjadi dalam kelompok yang intim;
4. Mempelajari pelaku kriminal adanya motivasi/dorongan atau alasan pembenar;
5. Dorongan tertentu dipelajari melalui penghayatan atas peraturan perundang-undangan; Menyukai atau tidak menyukai;
6. Seseorang menjadi delikuen karena suka melanggar daripada menaati;
7. Asosiasi diferensial bervariasi tergantung frekuensi, durasi, prioritas dan intensitas;
8. Mempelajari tingkah laki kriminal melalui pergaulan dengan pola kriminal dan anti kriminal melibatkan semua mekanisme yang berlaku dalam setiap proses belajar;
9. Tingkah laku kriminal meruapakan pencerminan kebutuhan umum, nilai-nilai, sehingga tingkah laki kriminal tidak dapat dijelaskan secara gamblanh antara nonkriminal dengan pencerminan kebutuhan umum dan nilai-nilai yg sama.

7. Pertanyaan Saudara Yuno Veollena,
Teori absolut adalah ajaran yang memberikan dasar bagi penjatuhan oleh penguasa atau wewenang penguasa untuk menjatuhkan pidana yang dasar dari teori pemidanaan tersebut adalah pembalasan, contoh dan cara penerapan teori tersebut ?
Jawaban :
Teori Absolut adalah ajaran klasik dibedakan pembalasan secara subyektif : pembalasan terhadap kesalahan pelaku dan pembalasan obyektif : pembalasan terhadap apa yang diciptakan. Teori ini menjustifikasi teori pemidanaan retributif (efek jera) contohnya Pasal 362 KUHP; Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum karena pencurian dengan pidana 5 tahun.

8. Pertanyaan Saudara Roni Y. Manilani,
Legitimacy theori sendiri berfokus pada interaksi antara perusahaan dan masyarakat. Nah pertanyaan saya adalah bagaimana pendapat tentang penerapan aturan perusahaan yang sering merugikan dan meresahkan masyarakat. Seperti halnya upah yang dibayar kadang tidak sesuai kesepakan kontrak kerja dan jam kerja. Mengenai jam kerja masih terdapat beberapa perusahan yang menerapkan kerja maksimal 12 jam ?
Jawaban :
1. Dalam penyelesaian hukum ketenagakerjaan ada 4 (empat) yaitu : 1. Perselisihan Hak : upah, kesehatan, 2. Pemutusan hubungan kerja : Upah, Pesangon, Reward Prestasi Kerja, 3. Perselisihan Kepentingan, 4. Perselisihan Serikat perkerja;
2. Persoalan permasalahan diatas perihal pengaturan upah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjana dan Pasal 19 PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, dan apabila terjadi keterlambatan diatur dalam Pasal 93 ayat 2 UU Ketenagakerjaan. Maka terjadi ketidaksesuai perjanjian kontrak kerja dilakukan; Bipartid, Tripartid, PHI.

9. Pertanyaan Saudara Fachruddin Lubis,
Apakah sampai hari ini adakah suatu tindak pidana yang belum diatur ketentuan pemidanaannya, dan kalo gak salah seseorang tidak dapat dipidana sebelum ada ketentuan pidana yang mengaturnya. Apabila hal tersebut dikaitkan denga asas keadilan, bagi korban pemidanaan atas tindak pidana yang belum diatur ketentuannya, apakah hal tersebut adil bagi korban, lantas bagaimana nanti hakim memutuskan perkara ?
Jawaban :
1. Kekosongan hukum : tidak diatur dalam perundang-undangan hukum contohnya psikotropika/narkotika contohnya Tembakau Gorila, MDC, Dumolid, diperlukan judicial review dengan melakukan ratifikasi multilateral jenis2 narkotika, kandungan, perubahan kandungan;
2. Apabila terjadi kekosongan hukum maka APH penegak hukum tetap melakukan upaya penegakan hukum dan hakim dapat melakukan terobosan dinamakan Yurisprudensi (Secara subtansi melakukan penemuan hukum) untuk menjawab kekosongan hukum.

10. Pertanyaan Saudara Rachmat Dani
Ferdian Pelaka, bersama dua temannya memberikan sembako berisi sampah dan batu ke transpuan. Apakah termasuk tindakan pidana ? Atau hanya melangar etika ? Secara tidak semua hal yang salah harus dipenjarakan karena prinsip hukuman pidana adalah ultimum remedium atau last resort (upaya terakhir).
Jawaban :
Pengenaan pasal 45 ayat 3 UU ITE dan dianggap penghinaan, artinya tidak ada ultimum remedium (pemidanaan merupakan upaya terakhir), karena ultimum remedium dapat diterapkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan Kewenangan Diversi (Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan).

Posting Komentar

0 Komentar