APENSO INDONESIA

header ads

#Pertanyaan Mengupas Tuntas Seputar Perkembangan Teori Hukum Secara Komperhensif (Perkuliahan Daring UWP Session I)

#Pertanyaan Mengupas Tuntas Seputar Perkembangan Teori Hukum Secara Komperhensif (Perkuliahan Daring UWP Session I) 

Oleh : Dr. ANI PURWATI, SH, MH 
(Director of Law Education Apenso Indonesia)


 1.Fury. A, Leonard. S, Mohon dijelaskan lebih rinci hubungan erat tiga lapisan teori hukum ?

2. Roni. Y & Rezka. M. Nur, Apakah bisa kita menggabungkan ketiga lapisan teori hukum diatas untuk menjawab persoalan hukum yang terjadi masyarakat, jika bisa, metode apa yang kita gunakan dalam menggabungkan ketiga lapisan teori hukum tersebut ?

3. Suratno, Acuan dasar teori hukum yang dipakai oleh Negara Indonesia untuk mengukur kedinamisan hukum itu sendiri ?

4. Gunawan, Apakah setiap permasalahan hukum untuk putusan pengadilan harus mengunakan teori hukum dan teori hukum mana yang akan dipakai ?

5. Etty. S, Teori hukum dapatkah didekatkan dengan realitas kehidipan hukum, karena banyak pakar mengatakan bahwa diperlukan kebijakan dan prioritas-prioritas yang kadang tidak sesuai dengan masyarakat. Sebagai contoh omnibus law, sehingga terjadi beberapa penolakan. Mohon penjelasannya ?

5. Leonard. S, Kalau di dalam filsafat hukum, dikenal hukum adat, dimana hukum adat itu diartikan suatu bentuk keyakinan masyarakat dan hukum adat itu bersumber dari alam dan budaya, bagaimana hukum adat menurut teori hukum apakah sama dengan filsafat hukum ?

6. Yuno. V, Persamaan norma hukum dengan norma yang lain ? Dan bagaimana menjadikan tolak ukur antara norma hukum dengan norma yang lainnya dan bagaimana cara kita dapat mematuhi norma norma tersebut ?

7. Etty. S, Hukum atau UU, peraturan tertulis, tidak dapat dijalankan oleh penegak hukum. Contoh : pasal 8 ayat 1 UU No. 9 tahun 1960 tentang pokok-pokok kesehatan, disebutkan bahwa "pemerintah mengusahakan pengobatan dan perawatan untuk masyarakat di seluruh wilayah Indonesia secara merata, agar tiap orang memperoleh pengobatan dengan biaya seringan-ringannya"
Berapa nilai ringannya ?

8. Leonard. S, Dari sudut pandang teori hukum di bagi atas tiga lapisan utama yaitu, dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Di dalam praktek hukum masing-masing mempunyai karakter dan metode yang khas. Tolong dijelaskan kedudukan teori hukum ?

9. Rachmat. D, Apakah dapat diartikan bahwa, hukum progesif adalah hukum yang melakukan pembebasan, baik dalam cara berpikir maupun bertindak, sehingga membiarkan hukum itu mengalir untuk menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia dan kemanusiaan. Tidak ada rekayasa atau keberpihakan dalam penegakan hukum karena hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi semua rakyat ?

10. Fury. A, Pasal 112 UU Narkotika acapkali digunakan sebagai pasal karet untuk menjerat pengguna narkoba layaknya kurir atau pengedar, sehingga hukumannya sangat berat yaitu rata-rata 5 tahun. Apakah hal ini terkait prespektif positivisme seperti yang Ibu sebutkan ?

 11. Yuno.V, Seputar hukum dengan keadilan, hukum merupakan sarana untuk menegakkan keadilan, apakah penerapan hukum dan keadilan didalam masyarakat sudah merata ?

12. Leonard.S, Menurut Satjipto Rahardjo (2000:47). Asas hukum adalah unsur yang penting, dan pokok dari peraturan hukum, asas hukum adalah jantungnya peraturan hukum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum atau ia adalah sebagai ratio legisnya peraturan hukum. Mengapa di dalam contoh teori hukum di katakan hukum sebagai rekayasa sosial ?

📚📖👩‍💻 BERSAMBUNG .....
Jawaban Seputar Mengupas Tuntas Perkembangan Teori Hukum... Tetap Semangat 💪🏻💪🏻💪🏻

Posting Komentar

0 Komentar