APENSO INDONESIA

header ads

Urusan Perut Menjadi Penghambat Pelaksanaan PSBB

“Urusan Perut Menjadi Penghambat Pelaksanaan PSBB“
Oleh : H. Banu Atmoko
Apenso Indonesia


Pemerintah untuk penanganan virus corona mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) merupakan senjata untuk mengendalikan penularan Covid-19.

"Komitmen kita adalah bahwa PSBB merupakan senjata seluruh masyarakat untuk mengendalikan laju pertambahan kasus positif Covid-19," beberapa hari terakhir banyak pihak mengevaluasi dan menyampaikan penilaian soal penerapan PSBB.

Sementara itu, sesuai arahan Presiden, semua daerah yang telah disetujui menerapkan PSBB harus menjalankan teknis aturannya secara maksimal. "Sehingga bisa menekan penambahan kasus baru dan menekan angka kematian. Kemudian didukung pula dengan pemeriksaan secara masif, tracing lebih aktif serta dilakukan isolasi ketat dan dirawat lebih ketat".

Oleh karena itu, pemerintah mengingatkan bahwa dalam PSBB ada kegiatan yang dilarang, dibatasi, dan ada pula kegiatan yang diatur dengan baik. "Misal kegiatan sosial yang sifatnya tidak terkait kebutuhan dasar seperti logistik, atau layanan kesehatan maka diharapkan ditutup".

"Yang masih diizinkan adalah transportasi, keamanan, ketertiban masyarakat masih tetap diizinkan untuk beroperasi. Sehingga perlu diatur dalam teknis PSBB, salah satunya dengan adanya SE Nomor 4 Tahun 2020". Mengungkapkan ada penambahan 490 kasus baru Covid-19 di Indonesia. Sehingga secara akumulatif ada 16.496 kasus positif Covid-19 di Indonesia sampai saat ini.

Berdasarkan data dari https://lawancovid-19.surabaya.go.id/, sampai 25/5/2020 Surabaya Utara yang meninggal sejumlah 48 orang, Surabaya Timur sebanyak 47 orang yang meninggal, Surabaya Selatan sebanyak 34 orang yang meninggal Surabaya Pusat 33 orang yang meninggal, sedangkan Surabaya Barat Sebanyak 15 orang yang meninggal.

Melihat jumlah data yang begitu banyaknya, akhirnya Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/258/KPTS/013/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang PERPANJANGAN KEDUA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH KOTA SURABAYA, KABUPATEN SIDOARJO, DAN KABUPATEN GRESIK.

Sejak dikeluarkannya Keputusan tersebut, Penulis pada hari Selasa 26/5/2020 Penulis Pagi hari pukul 06.30 mengantarkan Kakak kerja di daerah Keputih Sukolilo Surabaya dan pada pukul 14.00 pulang kerja. Mulai jam Pagi sampai Siang Penulis melihat Jalan Raya sangat padat dan ramai, serta pada waktu melewati Galaxy Mall parkiran di sana sangat penuh.

Penulis saat mengendarai sepeda motor sambil gonceng Kakak penuh keheranan padahal Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Edaran tentang PSBB, tapi kenyataannya masih padat dan masih banyak yang keluar. Penulis akui bahwa aturan PSBB juga banyak Pro dan Kontra hal ini disebabkan karena masih Urusan Perut Jadi aturan yang sudah dibuat sebagus apapun sangat sulit untuk di Aplikasikan.

Dalam kesempatan yang baik Penulis berharap agar Masyarakat dapat mematuhi aturan – aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah seperti bila keluar memakai Masker, Dilarang Bergerombol, Memakai Hand Sanitizer. Tetapi yang lebih penting dalam hal ini adalah Pemerintah Menjamin Keamanan dan Jaminan Hidup seperti Makan dan lain sebagainya. Jangan sampai Masyarakat berada di rumah, tetapi tidak ada Pemberian dari Pemkot Surabaya seperti bantuan Beras, Bahan Pokok, Permakanan.

Jika hal tersebut dilaksanakan, maka PSBB akan berjalan dengan Aturan yang sesuai sehingga jumlah korban PANDEMI COVID–19 mengalami Penurun dan Pandemi COVID-19 hilang dari Bumi Indonesia khususnyan Kota Surabaya Jawa Timur.
#TantanganGuruSiana  
#dispendikSurabaya 
#Guruhebat

Posting Komentar

0 Komentar