APENSO INDONESIA

header ads

Bantuan WASTAFEL Dari Pemkot Surabaya Dan NUVO

“Bantuan WASTAFEL Dari Pemkot Surabaya Dan NUVO“


Oleh : H. Banu Atmoko
Apenso Indonesia

   Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian.

   Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang lebih dikenal dengan nama virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Virus ini bisa menyerang siapa saja, seperti lansia (golongan usia lanjut), orang dewasa, anak-anak, dan bayi, termasuk ibu hamil dan ibu memenyusui

   Infeksi virus Corona disebut COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) dan pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar ke hampir semua negara, termasuk Indonesia, hanya dalam waktu beberapa bulan. Hal tersebut membuat beberapa negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona. Di Indonesia sendiri, diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus ini.

   Coronavirus adalah kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Pada banyak kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru (pneumonia). Selain virus SARS-CoV-2 atau virus Corona, virus yang juga termasuk dalam kelompok ini adalah virus penyebab Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) dan virus penyebab Middle-East Respiratory Syndrome (MERS).

   Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYANOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TATANAN NORMAL BARU PADA KONDISI PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA SURABAYA dalam Pasal 12 Poin ( a ) disebutkan tentang menyusun Protokol Kesehatan dan Poin ( d ) menyebutkan tentang menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur.

   Maka dari itu, kami mencoba memberanikan diri mengajukan Permohonan WASTAFEL ( Tempat Cuci Tangan ) bagi SMP Swasta Kota Surabaya, mengingat akan dimulainya New Normal Sekolah.

   SMP PGRI 6 Surabaya dan SDS “AL-IKHLAS Surabaya adalah Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan yang terletak di Jalan Bulak Rukem III No. 7 – 9 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir. Dalam rangka menjalankan Protokol Kesehatan memasuki Sekolah di Masa Pandemi COVID–19 SDS “AL-IKHLAS Surabaya pada hari Senin, 3/8/2020 mendapatkan 1 ( Satu ) Buah Tempat Cuci Tangan Bantuan dari Pemerintah Kota Surabaya dan NUVO. Tidak hanya tempat Cuci Tangan saja, tetapi juga disediakan Tissue, Sabun, dan Perlengkapan Pemasangan.

   Dalam kesempatan tersebut, barang tersebut diantarkan oleh TIM SATGAS Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang. Dalam Kesempatan tersebut Barang Tempat Cuci Tangan Bantuan Pemerintah Kota Surabaya diterima oleh Bapak Sekretaris Yayasan Pendidikan AL-IKHLAS Semampir sekaligus Kepala SMP PGRI 6 Surabaya Bapak H. BANU ATMOKO, S.Pd Alumni Jurusan PLS UNESA kelahiran April 1984.

   Menurut Bapak H. BANU ATMOKO, S.Pd bahwasannya beliau menyampaikan ucapan Terima kasih kepada Pemkot Surabaya dan NUVO yang sudah memberikan Bantuan tersebut, sehingga diharapkan seluruh Siswa/Siswi SMP PGRI 6 Surabaya dan SDS “AL-IKHLAS Surabaya selalu membiasakan Pola Hidup Bersih dan Sehat dengan melakukan kebiasaan Cuci Tangan Pakai Sabun, serta menjalankan Protokol Kesehatan sesuai dengan PERWALI Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TATANAN NORMAL BARU PADA KONDISI PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA SURABAYA. Bapak H. BANU ATMOKO, S.Pd berharap agar Pembelajaran Kembali dapat diadakan di Sekolah dengan berpedoman pada Protokol Kesehatan.

#TantanganGuruSiana
#dispendikSurabaya
#Guruhebat

Posting Komentar

0 Komentar