APENSO INDONESIA

header ads

Bersama Pengawas Pembina Verivikasi SKPBM Menuju Sekolah Tertib Administrasi

“Bersama Pengawas Pembina Verivikasi SKPBM Menuju Sekolah Tertib Administrasi“


Oleh : H. Banu Atmoko
Apenso Indonesia


   Surat Keputusan (SK) PBM digunakan sebagai bukti untuk kelancaran proses belajar mengajar sebagai inti dari kegiatan penyelenggaraan pendidikan pada setiap satuan pendidikan.  Dalam SK PBM ini berbagai susunan tugas mengajar sekaligus mengajar juga tugas tambahan dari setiap tenaga pendidik. 

   Keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, disikapi Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya dengan mengeluarkan Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar (SKPBM) on line. Dengan SKPBM on line, jam kerja efektif (JKE) guru bisa terpantau Dispendik. 

   Berdasar Permendikbud, guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 jam dalam seminggu dalam satuan administrasi pangkal (Satmingkal). Rinciannya, 37,5 JKE dan 2,5 jam istirahat.

Pada masa Tahun Pelajaran 2020/2021 Dinas Pendidikan Kota Surabaya Bidang GTK mempunyai trobosan yang sangat luar biasa, dimana SKPBM untuk tahun 2020/2021 Sekolah bisa mengkunci dan bisa membuka kunci sendiri bila ada kesalahan. Di samping itu, di SKPBM tahun 2020/2021 ini Kepala Sekolah dan Pengawas membuat SPJTM tentang data tersebut sebelum Verivikasi Dinas Pendidikan Kota Surabaya. 

   Sebanyak 17 SMP Swasta Kecamatan Semampir dan Pabean Cantikan Binaan bapak Drs. ADJI SUHARKO, M.Pd pada hari Senin, 24/8/2020 di SMP BARUNAWATI Surabaya Jl. Perak Barat 173 untuk meminta tanda tangan Lembar Verivikasi Pengawas Pembina yang sudah di tanda tangani oleh Ketua Yayasan masing - masing.

   Dalam kesempatan tersebut ibu MARINA KURNIASARI, S .Pd selaku Kepala SMP BARUNAWATI Surabaya menempatkan 17 Kepala Sekolah tersebut di ruangan kelas 7 A. Di ruangan tersebut juga mematuhi protokol kesehatan serta Kepala SMP Swasta Kecamatan Semampir dan Pabean Cantikan juga menggunakan Masker. Setelah Kepala Sekolah yang mendapatkan tanda tangan dari Pengawas langsung pulang ke sekolah masing - masing. 

   Menurut Penulis yang juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya alumni jurusan PLS UNESA kelahiran April 1984 bahwasannya SKPBM tersebut tidak perlu tanda tangan Dinas Pendidikan Kota Surabaya, karena tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Surabaya sudah berupa QR, sedangkan Lembar Verivikasi Pengawas dan Yayasan selesai di simpan di sekolah masing - masing untuk upload usulan Tunjangan Guru. Dalam kesempatan ini Penulis merasa senang Alhamdulilah teman - teman di masa Pandemi COVID - 19 ini mereka masih tertib Administrasi Sekolah.
#TantanganGuruSiana
#dispendikSurabaya
#Guruhebat



Posting Komentar

0 Komentar