“Sayangilah Nyawa Kita Bukan Takut Karena Aturan“
Oleh : H. Banu Atmoko
Apenso Indonesia
Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut Covid-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian.
Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang lebih dikenal dengan nama virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Virus ini bisa menyerang siapa saja, seperti lansia (golongan usia lanjut), orang dewasa, anak-anak, dan bayi, termasuk ibu hamil dan ibu menyusui.
Infeksi virus Corona disebut Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) dan pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar ke hampir semua negara, termasuk Indonesia, hanya dalam waktu beberapa bulan. Hal tersebut membuat beberapa negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona. Di Indonesia sendiri, diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus ini.
Coronavirus adalah kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Pada banyak kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru (pneumonia). Selain virus SARS-CoV-2 atau virus Corona, virus yang juga termasuk dalam kelompok ini adalah virus penyebab Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) dan virus penyebab Middle-East Respiratory Syndrome (MERS). Meski disebabkan oleh virus dari kelompok yang sama, yaitu coronavirus, Covid-19 memiliki beberapa perbedaan dengan SARS dan MERS, antara lain dalam hal kecepatan penyebaran dan keparahan gejala.
Mulai Senin, (14/9/2020) besok, Peraturan Gubernur Jatim No. 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 berlaku. Warga Jawa Timur yang tak memakai masker siap-siap kena hukuman mulai dari teguran lisan hingga denda Rp250.000.
Dijelaskan pula dalam Pergub tersebut penerapan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan bagi perorangan. Untuk sanksi administratif perorangan ini mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250.000.
Penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai Senin besok. Selain sanksi bagi pelanggar perorangan, sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Adapun kewajiban bagi pelaku usaha yakni ikut menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19. Selain itu, menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, pengaturan jaga jarak.
Untuk sanksi administratifnya secara berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha. Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro denda sebesar Rp500.000, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp5 juta, dan usaha besar Rp25 juta. Bagi pelaku usaha yang kembali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama. Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam Kas Daerah.
Dalam hal ini sejak diberlakukan Aturan tersebut Penulis merasa ada yang berubah saat ada di jalan, dimana Masyarakat sudah banyak yang memakai masker, bukan karena dia ingin sehat tidak terjangkit Covid-19, tapi mereka takut jika kena sanksi denda Adminitrasi yaitu Rp250.000. Daripada Rp250.000 dikasihkan ke Pemerintah mending dibuat makan beli beras.
Itu yang selalu Penulis dengar. Herannya masker tersebut tidak di pakai tetapi di kantongi. Jika di jalan besar kelihatan jauh Polisi, maka berhenti dan di pakai. Dalam kesempatan yang baik ini semoga Aturan Pergub tersebut dapat menyadarkan pentingnya menggunakan masker bagi kesehatan diri sendiri dan orang lain serta semoga Pandemi Covid-19 ini segera berakhir.
Serta dalam kesempatan yang baik ini Penulis yang juga alumni jurusan PLS UNESA kelahiran April 1984 yang juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan yang terletak di Jalan Bulak Rukem III No. 7 – 9 Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir meminta kepada Masyarakat untuk tetap selalu menjaga pola hidup bersih dan sehat, biasakan cuci tangan, serta menjaga imun kita jangan sampai turun, agar tidak terserang Covid-19.
#TantanganGuruSiana
#dispendikSurabaya
#Guruhebat
0 Komentar