APENSO INDONESIA

header ads

SEKOLAH SWASTA SEKARAT OLEH ATURAN YANG MENJERAT

SEKOLAH SWASTA SEKARAT OLEH ATURAN YANG MENJERAT


Oleh : H. Banu Atmoko
Apenso Indonesia



   Definisi pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara adalah proses penunjang kekuatan kodrat sebagai manusia yang memiliki akal, dalam menguasai pengetahuan pada peserta didik. Dengan tujuan manusia dapat meninggikan derajatnya melalui pendidikan yang setinggi-tingginya. 

   Pada Undang-Undang Dasar yang tertera pada No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional mengemukakan bahwa, pengertian pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran supaya siswa dapat aktif mengembangkan pola pikir dirinya untuk memiliki kekuatan nilai religius, mengontrol diri, jati diri, etika, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

   Maksudnya adalah suatu kesadaran manusia dalam berusaha untuk mewujudkan sistematis pembelajaran yang aktif dan efisien. Kemudian sebagai wadah untuk mengembangkan bakat, menggali potensi diri, mengetahui jati diri serta membekali diri dalam hidup bermasyarakat. 

   Menurut Undang-Undang No 2. (1985) adalah untuk meningkatkan pola pikir dalam hidup berbangsa dan membentuk masyarakat yang seutuhnya, yaitu meningkatkan ketakwaan, memiliki ilmu pengetahuan, memiliki jati diri yang tauladan, jati diri yang aktif, dan bertanggungjawab terhadap bangsa. 

   Sekolah swasta, juga disebut sebagai sekolah independen, tidak dikelola oleh pemerintah daerah, negara bagian atau nasional. Mereka memperoleh hak untuk menyeleksi siswa dan didanai seluruhnya atau sebagian dengan membebankan biaya sekolah kepada siswa, daripada bergantung pada dana pemerintah, siswa dapat memperoleh beasiswa masuk sekolah swasta yang menjadikan biaya sekolah lebih mudah tergantung bakat siswa, misalnya beasiswa olahraga, beasiswa seni, beasiswa akademik, dll. Sekolah Swasta Di Kelola Dalam Bentuk Yayasan.

   Sejak zaman Kemerdekaan RI, Sekolah Swasta adalah Mitra dari Pemerintah, mengingat pada waktu itu Pemerintah belum mampu untuk mengayomi pendidikan bagi masyarakat, tetapi sejak perkembangan waktu dimana Pendidikan Sekolah Swasta seolah - olah menjadi Rival dari Pemerintah. Dimana kebijakan – kebijakan selalu menyudutkan dan menyalahkan Sekolah. 

   Padahal Sekolah Swasta adalah penyumbang keberhasilan Pendidikan dimana peraih Nilai UNBK terbaik adalah SMP Swasta, Lomba Olimpiade Sains Nasional juga diraih Sekolah Swasta. Tapi apalah daya Sekolah Swasta selalu dianggap sebelah mata oleh Pemerintah. Bahkan PPDB yang sudah jelas Aturan 1 Rombel di isi 32 murid per kelas oleh Pemerintah. 

   Tetapi kenyataan Sekolah Negeri di isi 1 kelas lebih dari 32. Apalagi dengan kebijakan tersebut Sekolah Swasta ada yang tutup karena Kebijakan dari Pemerintah. Dimana dari kebijakan tersebut akhirnya Kepala SMP Swasta tersebut beralih Profesi menjadi Tukang Jual/Tukang Udek Kopi karena sudah tidak mampu mengoperasikan Sekolah karena kebijakan dari Pemerintah. 

   Apalagi di saat Sekolah Swasta sedang terpuruk di tambah kondisi Pandemi Covid – 19 Pemerintah ingin membunuh Sekolah Swasta lewat Kebijakan PERWALI Kota Surabaya Nomor 34/2020 dimana untuk mendapatkan Bantuan Hibah Pemerintah adalah jumlah Siswa harus ninimal 60 orang. Padahal berkali - kali Pemerintah menyampaikan bahwa Anggaran Pendidikan di Kota Surabaya adalah 30%. 

   Apalagi yang sekolah adalah mereka warga Kota Surabaya. Tetapi kenyataan bahwa Pemerintah yang siswa di bawah 60 orang tidak mendapatkan Bantuan Pemerintah. Padahal Pemerintah selalu menyuarakan agar semua anak wajib Sekolah, jangan sampai ada anak Kota Surabaya yang tidak sekolah. 

   Tetapi jika seperti ini, maka anak - anak Kota Surabaya banyak anak yang tidak melanjutkan Pendidikan karena Dana Pendidikan Sekolah tersebut tidak diberikan oleh Pemerintah. Apalagi ada pernyataan bahwa jumlah Siswa di bawah 60 orang kualitas Pendidikan jelek. Padahal kualitas Pendidikan bukan dilihat dari jumlah Siswa-nya tapi bagaimana Pendidikan menjalankan IPO. Bagaimana Input-Nya di proses hingga menjadi Output yang bisa membanggakan dan mengharumkan Sekolah dengan segudang Prestasi seperti Juara Pramuka Tingkat Nasional, Juara Perpustakaan, Juara Surabaya Eco School, Juara Adiwiyata. Apakah Sekolah seperti itu dikatakan tidak berkualitas karena jumlah Siswa beliau sedikit.

   Dalam kesempatan ini Penulis yang juga Ketua MKKS SMP Swasta Surabaya Utara dan Kepala SMP PGRI 6 Surabaya berharap dan memohon kepada Pemerintah biarkan Sekolah Swasta Mati Secara Alami. Jangan dimatikan dengan Kebijakan yang sangat menyakitkan Sekolah Swasta terutama bagi Guru dan Siswa-nya. 

   Dimana Bila Sekolah Swasta akan mendapatkan Bantuan baik Jasmas atau apapun selalu sulit untuk mencairkan Anggaran. Padahal Anggaran Jasmas tersebut untuk perbaikan Sekolah serta menambah sarana prasarana Sekolah. Apalagi pasti jika masa – masa PPDB Sekolah Swasta selalu dianggap tidak Pro terhadap warga miskin. Tetapi Pemerintah lebih tidak Pro nasib Guru Sekolah Swasta apalagi di masa Pandemi Covid – 19 ini Guru Swasta sudah dibebani Pembelajaran daring, serta kepikiran dengan nasib mereka belum gajian dari bulan Juli 2020 sampai hari ini karena menunggu aturan yang ternyata menyakitkan bagi Sekolah Swasta.
#TantanganGuruSiana
#dispendikSurabaya
#Guruhebat






Posting Komentar

0 Komentar