APENSO INDONESIA

header ads

PELAKSANAAN PILWALI KOTA SURABAYA 2020 DI TENGAH PANDEMI COVID – 19

“PELAKSANAAN PILWALI KOTA SURABAYA 2020 DI TENGAH PANDEMI COVID – 19“


Oleh : H. Banu Atmoko
Apenso Indonesia



Belum tuntas kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah, pemerintah kini justru giat menyerukan masyarakat luas agar bersiap diri menghadapi new normal. 

Kebijakan yang terkesan tumpang tindih memiliki dampak yang signifikan terhadap penyelenggaraan pilkada yang baru saja ditegaskan digelar 9 Desember 2020. 

Menghadapi kompilasi kebijakan pemerintah terhadap penanganan pandemi Covid-19 membuat setiap pelaksanaan tahapan pilkada semakin kompleks dengan persiapan yang singkat. 

Secara teknis penyelenggara, peserta, dan pemilih menghadapi tantangan yang belum pernah dialami sebelumnya. Pertaruhan prinsip-prinsip demokrasi dan pilkada berintegritas diadu dengan keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara. Keputusan penting sudah diambil oleh pemerintah bersama dengan DPR dan KPU, tinggal bagaimana langkah dan strategi yang diambil penyelenggara untuk melaksanakan setiap tahapan pilkada secara presisi, baik dari segi waktu maupun teknis kegiatannya.

Sama dengan pemilu, pilkada demokratis dan berintegritas mutlak berpegang teguh pada prinsip free and fair election. Pilkada bukan sekadar urusan mencoblos tanda gambar surat suara. Dalam konteks pilkada langsung di mana pemilih menjadi determinan utama, hal yang lebih penting adalah memastikan pemilih mendapat informasi setiap calon, partai pengusung serta visi dan misi. 

Setidaknya ada pemilu 68 negara di dunia yang terpengaruh oleh pandemi Covid-19, 55 diantaranya sebagian besar memutuskan untuk menunda pemilihan pada akhir 2020. Negara yang menyatakan keadaan darurat kesehatan terhadap pandemi Covid-19 melakukan berbagai macam kebijakan pembatasan, tidak terkecuali Indonesia. Kebijakan tersebut seharusnya tidak mengubah sedikit pun hak masyarakat untuk menerima informasi setiap calon atau kandidat yang akan berkontestasi. 

Undang-undang menjamin setiap hak politik pemilih serta hak setiap peserta pemilihan atas akses kepada konstituen berdasarkan kesetaraan. Kekhawatiran akan ketidakberimbangan level playing field antar kandidat sangat beralasan mengingat calon yang berstatus petahana lebih memiliki keuntungan politik dibanding calon lain. 

Calon incumbent pada situasi saat ini memiliki akses dan sumber daya untuk masuk dan mendekati kelompok-kelompok masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial. Untuk menjamin kesetaraan berkompetisi, KPU harus menyediakan ruang berkompetisi yang setara dengan pengaturan materi dan jadwal kampanye. Begitu juga dengan Bawaslu, perannya sangat dibutuhkan untuk mendorong partisipasi masyarakat menjadi pemilih yang aktif, kritis ,dan cerdas. 

Aktif dan kritis diartikan sebagai pemilih yang memiliki keberanian melaporkan setiap pelanggaran baik itu dilakukan peserta maupun penyelenggara. Pandemi Covid-19 seharusnya tidak menjadi penghalang berlangsungnya demokrasi prosedural. Pemilihan tetap menjadi sarana penting melindungi hak-hak politik masyarakat, terutama ketika kekuasaan di daerah terfokus pada langkah-langkah darurat yang bersifat "membatasi" ruang gerak individu.

Namun untuk memastikan agar pemilihan kepala daerah benar-benar bebas dan berlangsung demokratis, sekali lagi penyelenggara harus dapat memastikan sarana dan sumber daya tersedia untuk menjamin lingkungan pemilihan yang aman serta tetap menghormati hak-hak dasar terutama hak hidup, hak berekspresi dan hak mendapatkan informasi selama tahapan pilkada.

Dalam menentukan masa depan Kota Surabaya lima tahun ke depan, KPU Kota mengadakan Pemilu Serentak pada hari Rabu 8/12/2020. Dalam kesempatan ini Penulis menjadi Petugas Pemilu di TPS 27 yang ditempatkan di SMP PGRI 6 Surabaya Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan yang terletak di Jalan Bulak Rukem III No. 7 – 9 Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir.

Tepat pukul 06.30 Ketua KPPS bapak HOIRUL menyumpah para petugas KPPS, Saksi, dan PANWAS. Dimana di TPS 27 jumlah DPT adalah 481 jadi dibagi menjadi 4 sesi untuk menghindari kerumunan jam 06.30 – 07.30 SESI 1, jam 08.00 – 09.00 SESI 2, jam 09.30 – 10.30 SESI 3, dan jam 11.00 – 12.00 SESI 4. 

Di tengah perjalanan pencoblosan ada warga yang sakit, dimana Petugas KPPS sangat sigap membantu warga tersebut diantar sampai di tempat bilik suara untuk mencoblos. Menurut Penulis yang juga Petugas KPPS di TPS 27 yang juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya menyampaikan bahwa untuk PEMILU WALIKOTA Surabaya di TPS 27 ditempatkan di SMP PGRI 6 Surabaya, Karena SMP PGRI 6 Surabaya adalah Fasilitas Umum yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan. 

Apalagi pagi ini hujan, jadi penggunaan SMP PGRI 6 Surabaya sangat efektif berada di dalam kelas. Di samping itu, juga bahwasannya di SMP PGRI 6 Surabaya sarana tempat cuci tangan, sarana kelas memadai dan kondisi Sekolah juga baru di cat oleh Pemkot Surabaya. Jadi keliahatan nyaman bagi Pemilih. 

Di tengah-tengah coblosan dihentikan sebentar untuk dilakukan semprotan disenfektan di dalam Ruang TPS dan di luar TPS yang dilakukan oleh Moch HOIRI. Termasuk Pagi jam 06.00 sebelum di buka kegiatan coblosan. Tepat pukul 13.00 Surat Suara di hitung di mana DPT adalah 481, sedangkan yang memberikan Hak Suara di TPS 27 adalah 208. 

Rinciannya adalah sebagai berikut : Pasangan ERI - ARMUJI mendapatkan 58 suara , sedangkan Pasangan MAHFUD ARIFIN – MUJIAMAN mendapatkan 143 suara, sedangkan Suara tidak syah adalah 7 suara. Sebelum penghitungan semua Petugas KPPS, LINMAS, Saksi, dan PANWAS makan siang bersama Nasi Sayur sop Ikan Lele, Ayam kecap, Tahu Tempe, Sambal yang dimasakkan oleh Bik MIS lengkap dengan Kopi dan Teh. 

Selesai semua dimasukan Amplop. Ruangan kembali di semprot disinfekta oleh Muhammad HOIRI agar SMP PGRI 6 Surabaya steril tidak ada virus yang masuk di SMP PGRI 6 Surabaya. Selain di semprot disinfekta, Meja dan Kursi dikembalikan di tata seperti semula. Kelas disapu dan dI pel oleh NUR AZIZAH yang juga Tukang Kebun di SMP PGRI 6 Surabaya, sehingga SMP PGRI 6 Surabaya tampak bersih kembali serta kondisi kelas kembali normal siap menyambut peserta didik untuk kegiatan pembelajaran kembali. 

Di tempat yang sama Penulis menyampaikan kepada Pemenang hasil Quick Coun yaitu Bapak ERI CAHYADI dan ARMUJI. Semoga bisa mengemban amanah dengan sebaik – baiknya dan seadil-adilnya serta semoga dapat membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi Sekolah Swasta dan Guru – Guru Swasta, sehingga tidak ada lagi sekolah swasta kekurangan Siswa, bahkan tidak ada lagi penutupan sekolah swasta. Sehingga Guru SMP Swasta bisa sejahtera aman dan nyaman.
#TantanganGuruSiana
#dispendikSurabaya
#Guruhebat



Posting Komentar

0 Komentar