APENSO INDONESIA

header ads

Masih Efektifkah Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Di Masa Pandemi Covid-19

“Masih Efektifkah Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Di Masa Pandemi Covid-19”


Oleh : H. Banu Atmoko
Apenso Indonesia



Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut Covid-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian.

Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang lebih dikenal dengan nama virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Virus ini bisa menyerang siapa saja, seperti lansia (golongan usia lanjut), orang dewasa, anak-anak, dan bayi, termasuk ibu hamil dan ibu menyusui. 

Infeksi virus Corona disebut COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) dan pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar ke hampir semua negara, termasuk Indonesia, hanya dalam waktu beberapa bulan. Hal tersebut membuat beberapa negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona. Di Indonesia sendiri, diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus ini.

Berdasarkan data di https://www.kemkes.go.id/ situasi Covid pada hari Kamis, 14 Januari 2021 adalah sebagai berikut : Positif COVID-19 : 869.600, Sembuh (Positif COVID-19) : 711.205 Meninggal (Positif COVID-19) : 25.246 Jumlah SUSPEK : 64.032, Jumlah SPESIMEN : 70.376 , Sedangkan berdasarkan data https://lawancovid-19.surabaya.go.id/visualisasi/graph Data sampai hari Rabu, 13/1/2020 adalah sebagai berikut : 18,827 Kumulatif Konfirmasi, 191 Konfirmasi dalam Perawatan, 17,368 Konfirmasi Sembuh, 1,268 Konfirmasi Meninggal.

Melihat data yang terus meningkat tersebut akhirnya Pemerintah khususnya Pemerintah Kota Surabaya melalui PLT Walikota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 443.2/ /200/436.8.4 / 2021 pada tanggal 11 Januari 2021 yaitu Surat Edaran Perihal Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat.  

Dalam kesempatan ini, Penulis yang juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan yang terletak di Jalan Bulak Rukem III No 7 – 9 Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir mencoba melihat situasi dan kondisi setelah di keluarkan-nya Surat Edaran Perihal Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat. 

Penulis jalan - jalan ke daerah Jalan Randu. Di sana ada penjual nasi goreng yang menunggu pelanggannya tidak kunjung datang, akhirnya penjual nasi goreng tersebut tidur di depan rombong-nya. Setelah itu, Penulis yang juga alumni jurusan PLS UNESA kelahiran April 1984 mencoba jalan - jalan melewati daerah Karang Tembok dimana di daerah tersebut mulai dari daerah Wonosari sampai Karang Tembok penuh dengan kemancetan yang dimana semua tidak mau mengalah.

Di samping itu juga Penulis merasa takut karena para pengendara yang macet di sana kebanyakan tidak menggunakan masker. Dalam kesempatan ini, Penulis merasa sedih dan bingung apakah pelaksanaan pemberlakuan Pembatasan masyarakat masih efektif di terapkan, karena ini juga dilema kesehatan atau perekonomian yang juga sama - sama penting.

Penulis hanya bisa berdoa semoga Covid ini segera berakhir sehingga perekonomian bisa kembali normal dan masyarakat bisa hidup aman dan nyaman dalam mencari rezeki. Bila Covid terus meningkat maka masyarakat tidak berani membeli makanan seperti penjual nasi goreng, apalagi ada batasan sampai jam 20.00 hal itu yang membuat penjual merasa sedih.
#TantanganGuruSiana
#dispendikSurabaya
#Guruhebat





Posting Komentar

0 Komentar