APENSO INDONESIA

header ads

Pengesahan Pengawas Dokumen Kurikulum Dan PKKS Sebagai Sekolah Tertib Administrasi Sebagai Bukti Kepedulian Terhadap Layanan Publik

“Pengesahan Pengawas Dokumen Kurikulum Dan PKKS Sebagai Sekolah Tertib Administrasi Sebagai Bukti Kepedulian Terhadap Layanan Publik“


Oleh : H. Banu Atmoko
Apenso Indonesia



Dokumen adalah bentuk rekaman yang dapat dijadikan alat bukti. Rekaman tersebut beraneka ragam bentuknya, namun umumnya berupa surat. Bentuk lain dari dokumen misalnya rekaman suara, video, atau notulensi. Dokumen digunakan untuk mendukung keterangan akan suatu keadaan sehingga posisi keadaan lebih meyakinkan. 

Keberadaan dokumen sangat penting karena terbatasnya kemampuan manusia. Nilai dokumen dapat berarti sangat tinggi sesuai dengan kepentingan informasi yang dibawanya. 

Salah satu bentuk dokumen yang sangat penting adalah barang bukti kejahatan di pengadilan. Dokumen ini dapat membuat seseorang bebas atau mendekam di penjara selama sisa hidupnya. Dokumen ini juga secara tidak langsung turut menentukan lama hukuman yang bisa dijatuhkan pada seseorang.

Dewasa ini kebutuhan akan dokumen semakin tinggi. Hal tersebut mendorong definisi dokumen terus berkembang. Pengertian dokumen ternyata bisa bervariasi sesuai bentuk fisiknya. Dokumen yang muncul karena dicetak, digambar, ditulis, ataupun direkam disebut dokumen literer. Dokumen ini biasa Anda temui di perpustakaan dalam bentuk majalah dan buku. 

Jenis yang kedua adalah dokumen korporil. Dokumen yang satu ini berwujud objek bersejarah dan dikumpulkan di situs khusus seperti museum. Contoh dokumen korporil adalah arca dan benda peninggalan sejarah lainnya. 

Jenis dokumen berikutnya yaitu dokumen privat. Dokumen privat berupa arsip atau surat selayaknya dokumen. Jenis dokumen ini disimpan dalam sistem kearsipan tersendiri. Sistem kearsipan tersebut akan membantu mengorganisir banyaknya dokumen yang disimpan. Sehingga selanjutnya, pengguna dapat dengan mudah mencari dokumen yang dibutuhkan. 

Sistem kearsipan digital kini sudah sangat masif digunakan di berbagai bidang. Sistem digital untuk mengatur dokumen sangat berguna karena mudah digunakan,efisien, serta hemat tempat.

Dalam rangka Persiapan Nominasi Ujian Sekolah dimana Dokumen Kurikulum harus mendapatkan pengesahan dari Pengawas Pembina, Dokumen Kurikulum ada roh dari perjuangan sekolah, maka dari itu pada hari Rabu, 20/1/2021 Sekolah Swasta kecamatan Semampir dan Pabean Cantikan Binaan bapak Drs. ADJI SUHARKO, M.Pd yang terdiri dari SMP Islam AL – AMAL, SMP Islam Lil Wathon, SMP Mujahidin, SMP PGRI 6 Surabaya, SMP Kemala Bhayangkari 8 Surabaya, SMP IHYAUS SALAFIYAH, SMP Barunawati, SMP PGRI 7, SMP Nasional pada pukul 08.30 mendatangi SMP Islam AL- AMAL Surabaya untuk Pengesahan Dokumen Kurikulum yang akan dipakai untuk Pelaksanaan Nominasi Ujian dan PKKS.

Dalam kesempatan yang baik ini, Penulis yang juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya alumni jurusan PLS UNESA kelahiran April 1984 sekaligus Ketua MKKS SMP Swasta Surabaya Utara berharap agar SMP Swasta Surabaya Utara bisa lebih tertib dalam Dokumen Administrasi mengingat tertib Administrasi sebagai bukti kepedulian terhadap Layanan Publik. Sehingga masyarakat akan percaya terhadap kualitas SMP Swasta apalagi dengan membaca Dokumen Kurikulum yang merupakan roh-nya Sekolah yang sudah mendapatkan pengesahan dari Pengawas Pembina.
#TantanganGuruSiana
#dispendikSurabaya
#Guruhebat




Posting Komentar

0 Komentar