PW ISHARI NU Jawa Timur, Tolak Keras Investasi Miras
Oleh : apensoindonesia.com
Apensoindonesia.com, SURABAYA - Ketua Bidang Bantuan Hukum ISHARI NU Wilayah Provinsi Jawa Timur, Gus Imam Mu'iz menyayangkan sebagian isi Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Yang mana di dalamnya memberi kelonggaran investasi asing pada produksi minuman keras (miras) atau beralkohol hingga kepada tingkat pengecernya.
Segala peluang yang bisa menimbulkan dampak kerusakan akhlak dicegah melalui peraturan. Bukan sebaliknya malah diberi legalitas hanya karena mengharap keuntungan materil dengan masuknya investasi asing.
"Sebagai bangsa dan masyarakat yang mayoritas beragama islam dan religius, kita harus berpedoman kepada norma dasar agama yang menyatakan bahwa al khamru, ummul khabaits, minuman keras adalah induk segala kejahatan," kata Gus Mu'iz Saat pada wartawan apensoindonesia.com (1/3/2021).
Harusnya, lanjut dia, bagaimanapun peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh mengabaikan norma agama dan budaya bangsa yang religius. Dampak kerusakan moral anak bangsa akan jauh lebih besar harganya dibanding harapan keuntungan materi," paparnya.
Seketaris Umum ISHARI NU Cabang Kota Surabaya ini menjelaskan, Perpres itu juga tidak mempertimbangkan RUU tentang larangan miras yang sedang dibahas di DPR.
"Sekiranya bertentangan dengan aspirasi masyarakat yang sedang diserap dalam pembahasan di DPR, tentu menjadi tambah kontroversial," pungkasnya.**[Nes/Muz]
--------------------
0 Komentar