APENSO INDONESIA

header ads

Victimology Dalam Kekerasan Seksual

Victimology Dalam Kekerasan Seksual
(Kajian Sarinah Terkini oleh : DPK GMNI FSH UINSA)


Oleh : Bagas Setiyawan



Pada tanggal 23 April 2021 DPK GMNI FSH UINSA mengadakan diskusi yang bertemakan “Kartini (Kajian Sarinah Terkini)” yang membahas terkait victimology terhadap kekerasan seksual yang semakin marak di negara Indonesia.

Kegiatan dari bidang sarinah DPK GMNI FSH UINSA ini timbul keresahan karena banyaknya kasus kekerasan seksual yang dimana banyak menimbulkan korban dibawah umur, yang menyebabkan banyak korban merasa seperti diasingkan/dianggap tidak berguna. Padahal di usia mereka adalah usia produktif untuk perkembangan individu yang juga mereka adalah harapan bangsa selanjutnya.

Kekerasan seksual adalah segala kegiatan yang terdiri dari segala aktivitas yang berhubungan dengan seksual namun cenderung memaksa tanpa ada ikatan pernikahan sebelumnya. Kekerasan seksual selalu mengakibatkan korban diantara lain adalah anak - anak, perempuan dan lainnya yang dapat dianggap lemah oleh pelaku kekerasan seksual ini. Kekerasan seksual dilakukan dengan verbal maupun non verbal.

“Dengan mempelajari victimology (segala aspek ilmu yang mempelajari tentang korban) kita harusnya bisa lebih membuka pikiran bahwasannya seorang korban pun suatu saat bakal menjadi pelaku di masa depan karena merasa diasingkan dan kurang rangkulan dari sekitarnya,“ kata Bung Bagas selaku penanggung jawab DPK GMNI FSH UINSA pada diskusi ini.

“Korban kekerasan seksual harus mendapatkan rangkulan dalam kondisi terendahnya, karena pada kondisi seperti itu banyak dari korban akan merasa depresi karena dianggap hina/diasingkan dari lingkungan sekitarnya dan hal terburuknya korban akan menyakiti dirinya sendiri (self harm) hingga bisa bunuh diri,” dilanjutkan Sarinah Shofi selaku Bidang Pengembang Sarinah DPK GMNI FSH UINSA.

“Karena itu baiknya kita yang juga sesama perempuan apabila ada teman, saudara atau lingkungan terdekat kita jangan malah dijauhi, kita harus merangkul dan menjadi pendengar dari korban kekerasan seksual ini, untuk healing dari korban kekerasan korban tersebut,” imbuhnya pada diskusi ini.

Sejatinya banyak korban yang menutup diri karena mereka menganggap dirinya adalah orang yang buruk karena telah dilecehkan/mendapatkan kekerasan seksual dan dari lingkungannya mengasingkan korban. Maka dari itu, GMNI adalah salah satu organisasi yang juga memperjuangkan hak – hak kemanusiaan yang juga salah satu pengawal disahkanya RUU – PKS (Rancangan Undang – Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) membuat layanan hotline (media sharing) kepada semua orang yang menjadi korban kekerasan seksual, melalui GEP MAKARSA (Gerakan Pemuda Menghapus Kekerasan Seksual) yang diinisiai oleh seluruh Kader GMNI se-INDONESIA yang diarahkan oleh DPP (Dewan Pimpinan Pusat).

GMNI berharap dan memperjuangkan disahkan RUU-PKS yang sudah memasuki pembahasan Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Harapannya bukan hanya dibahas namun juga harus disahkan memperhatikan kasus kekerasan seksual yang semakin bertambah setiap tahunnya namun tak kunjung jelas payung hukumnya, tutup Bagas dalam diskusi tersebut.

--------------


Posting Komentar

0 Komentar