APENSO INDONESIA

header ads

JADIKAN SMP SWASTA SURABAYA UTARA TRANSPARAN DAN AKUNTABEL BERSAMA KAPOLRES TANJUNG PERAK DAN KAJARI

“JADIKAN SMP SWASTA SURABAYA UTARA TRANSPARAN DAN AKUNTABEL BERSAMA KAPOLRES TANJUNG PERAK DAN KAJARI”

(Gambar Ilustrasi)

Oleh : Banu Atmoko
Apenso Indonesis


Asisten Bidang Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pengelolaan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi dan tata laksana, pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, memberikan dukungan pelayanan teknis dan adminstrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan tinggi bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas. 

Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada sekolah dan madrasah untuk kepentingan non personalia. Dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah. Saat ini, dana BOS terbagi menjadi dua, yaitu BOS yang berasal dari pemerintah pusat dan dana BOS yang berasal dari pemerintah daerah. Dana BOS pertama kali dikeluarkan pada bulan Juli 2005.

Dalam mewujudkan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel MKKS SMP Swasta Surabaya Utara pada hari Kamis, 27/5/2021 mengadakan kegiatan Asistensi BOSNAS dan BPD dari POLRES TANJUNG PERAK SURABAYA dan KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK SURABAYA. Dalam kesempatan tersebut dilakukan dengan tatap muka bagi Kepala SMP Swasta Surabaya Utara sebanyak 6 Kepala Sekolah dan daring melalui ZOOM https://us02web.zoom.us/j/6809037512?pwd=a2lNbDRCNjBlUHZQN2t4bzFGTGRWUT09 Meeting ID: 680 903 7512 Passcode: 12345 untuk Bendahara Sekolah sebanyak 36 Sekolah dan 36 Operator Sekolah.

(Gambar : Ketika kegiatan)

Adapun kegiatan siang hari ini dilakukan secara 2 tahap dimana tahap 1 dimulai pukul 09.00 dengan yang menyampaikan materi adalah ibu KAPOLRES TANJUNG PERAK, ibu AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, M.H. Dimana ibu AKBP Gania Setyaningrum, S.Si, M.H. menyampaikan Dana bos berfungsi untuk memberikan sarana prasarana pendidikan dari amanah yang diberikan oleh pemerintah. Mohon untuk digunakan sebaik - baiknya, bukan berarti dana yang diberikan itu digunakan seenaknya sendiri gunakan sesuai peruntukan dan sesuai kebutuhan disesuaikan dengan proposal yang direncanakan. 

Diharapkan tidak ada yang masuk ke rekening atas nama pribadi meskipun itu "mampir sebentar di rekening pribadi". Betul - betul cek dan ricek dokumen yang diajukan benar - benar diperiksadiperiksa. Jika kurang paham bisa langsung konsultasi baik ke Dinas Pendidikan POLRES TANJUNG PERAK atau mungkin di KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK. Transparansi, jangan ada pendobelan dan jangan fiktif dalam penggunaan dana bos harus hati- hati betul. Alhamdulilah, itu paparan dari ibu KAPOLRES. 

Menginjak materi Tahap 2 yang disampaikan oleh bapak FADHIL dan ibu PUTU EKA dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yaitu perbuatan teknis yang dianggap tindak pidana korupsi. Mencegah dan menangani tindak korupsi uang negara.
1. Ada niat jahat
2. Perbuatannya masuk dalam delik

Masuk dalam undang - undang TIPIKOR
1. Merujuk pada regulasi yang ada permendikbud 6 2021.
2. Dana hibah pada perwali 49 2019.
3. Pungutan - pungutan dari sekolah tidak lebih dari 500 ribu, BOS, dana Hibah.
4. Salah menggunakan anggaran
5. Kewenangan : jangan sampai uang hibah ada pada yayasan (dikelola).
6. Tindak pidana bila unsur terpenuhi bila diri sendiri atau pihak lain diuntungkan.
7. Pertanggungjawaban formal dan materialnya ada pada penerima hibah
8. 8 2020, 6 2021 BOS, BPD ditambah perwali.
9. Lalu dari yang sebelumnya disalurkan per triwulan (tahap 1 sebesar 20%, tahap 2 40%, tahap 3 20%, dan tahap 420%) kini menjadi tiga tahap (tahap 1 sebesar 30%, tahap 2 40%, dan tahap 3 30%).
10. Bila ada discount maka harga harus sesuai dengan LPJ.
11. Permintaan barang menganut sistem kebebasan, harus sesuai dengan harga perwali, program sesuai dengan pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Penulis yang juga Ketua MKKS SMP Swasta Surabaya Utara dan Kepala SMP PGRI 6 Surabaya Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan yang terletak di Jalan Bulak Rukem III No 7-9 Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah agar Kepala Sekolah dalam pelaporannya transparan dan akuntabel sehingga Kepala Sekolah dan Bendahara bisa aman dan nyaman dalam pelaporan baik BOSNAS dan BPD.
#TantanganGuruSiana  
#dispendikSurabaya 
#Guruhebat




Posting Komentar

0 Komentar