APENSO INDONESIA

header ads

AJAK SEKOLAH UNTUK HASILKAN DATA YANG TRANSPARAN DALAM KELULUSAN UJIAN SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA SURABAYA

“AJAK SEKOLAH UNTUK HASILKAN DATA YANG TRANSPARAN DALAM KELULUSAN UJIAN SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA SURABAYA“


Oleh : Banu Atmoko
Apenso Indonesia



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Isinya tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19). 

Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif. Tentu yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 

Dalam SE Mendikbud itu disampaikan 8 poin utama. Tentu, beberapa di antaranya ialah berisi tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021. Kelulusan itu sebagai pengganti Ujian Nasional (UN). Lantas, apa penggantinya? Bagaimana syarat menentukan kelulusan siswa? 

SE Mendikbud disebutkan pada poin 3 untuk menentukan apakah siswa dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah : 
1. Siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. 
2. Siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. 
3. Siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah). 

Tak hanya itu saja, pada poin ketiga itu juga dijelaskan bentuk ujian yang dapat dilakukan oleh sekolah bagi siswa ada 4 bentuk ujian, yakni : 
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya). 
2. Penugasan. 
3. Tes secara luring atau daring. 
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan (sekolah).

Dalam rangka menyiapkan kelulusan peserta didik kelas 9 pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan yang kurang 2 hari lagi, Dinas Pendidikan kota Surabaya melakukan kegiatan Verifikasi Kelulusan Peserta didik pada hari Rabu, 2/6/2021 yang dilakukan di 52 Sub rayon yang ada di kota Surabaya. 

Alhamdulilah, Penulis yang merupakan Kepala SMP PGRI 6 Surabaya Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan yang terletak di Jalan Bulak Rukem III No 7-9 Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir pada pukul 09.30 bersama ibu MEI RATNA SUSANTI, S.Si mendatangi SMP Negeri 27 Surabaya untuk melakukan Verifikasi Kelulusan antar anggota Sub rayon 27. 

Alhamdulilah, karena Penulis setelah sharing dengan pak Maskhur, pelaksanaan nominasi di Sub Rayon 27 Sekolah swasta lancar aman tidak ada permasalahan, semua benar sesuai yang ada di instrumen tersebut. Penulis berharap semoga pelaksanaan Verifikasi Kelulusan tingkat kota Surabaya besok di SMPN 1 Surabaya berjalan lancar dan langsung mendapatkan pengesahan dari Pengawas sehingga Surat Keterangan Lulus dan SK Rapot bisa diserahkan ke siswa/siswi kelas 9. 

Harapannya setelah Verifikasi data nilai, nama benar tanpa adanya kesalahan sehingga siswa tidak merasa dirugikan.
#TantanganGuruSiana  
#dispendikSurabaya 
#Guruhebat



Posting Komentar

0 Komentar