APENSO INDONESIA

header ads

Biro Kajian Dan Aksi GMNI Fisipol UINSA Angkat Bicara Terkait KPK

Biro Kajian Dan Aksi GMNI Fisipol UINSA Angkat Bicara Terkait KPK




apensoindonesia.com - KPK adalah lembaga independen yang didirikan atas keputusan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK merupakan produk reformasi untuk mengatasi KKN ( Korupsi, Kolusi, Nepotisme ). KPK bertanggung jawab kepada rakyat dengan menyampaikan laporan kepada Presiden, DPR, dan BPK.

Dalam perjalanannya, KPK selalu diserang oleh orang-orang berkepentingan yang ingin melemahkan KPK. Kekerasan dan ancaman selalu diberikan kepada penyidik-penyidik KPK, yang salah satunya yaitu penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. 

Di periode bapak Jokowi, lahir revisi UU KPK yang dibuat dengan dalil memperkuat KPK. Akan tetapi, bagi Bung Reyno selaku biro kajian dan aksi DPK GMNI FISIPOL UINSA, revisi UU ini dibuat untuk melemahkan KPK dari dalam dan untuk mengakomodir kepentingan elite politik yang semakin terancam dengan integritas KPK.

"Revisi ini bagi saya sudah masalah di awal, karena pertama yang mengesahkan 80 dari 560 Anggota Dewan dan juga pada saat itu terjadi penolakan secara masif dari Guru, Akademisi, dan juga dari kalangan Mahasiswa”. 

Reyno juga menuturkan, "KPK merupakan anak kandung dari reformasi, sementara rata - rata yang ingin menghilangkan integritas dan yang ingin melemahkan KPK ialah aktor-aktor yang berjuang menuntut reformasi di Indonesia. Bukankah itu hal yang hypocrite?”.

Dan yang terbaru ini, proses tes wawasan kebangsaan yang dianggap banyak pihak sebagai cara untuk menyingkirkan oknum-oknum KPK. Pertanyaan-pertanyaan yang bagi penyidik dianggap rancu, seperti pertanyaan pilih Pancasila atau Al-Qur'an, dan juga pernyataan semua China sama. 

“Sebetulnya jika di lihat polanya, tes wawasan kebangsaan ini, mulai dari pembahasan sampai pengesahan, banyak hal - hal yang dipaksakan oleh Pak Ferli selaku Ketua KPK, dan bagi saya KPK ini dibuat untuk menyingkirkan pegawai - pegawainya yang sedang menangani kasus besar, seperti dana BANSOS serta Harun Masiku,” ujar Bung Reyno.

KPK yang pada dasarnya bertanggung jawab kepada rakyat malah dibuat tidak berdaya oleh pemerintah dengan revisi UU KPK. 

“Bagi saya, kita sebagai kelompok penekan harus bisa selalu membela integritas KPK. Kita harus mendukung pemberantasan korupsi apapun caranya, karena memang korupsi ini merupakan salah satu masalah fundamental negara Indonesia. Kita bisa bela melalui jalur - jalur konstitusional dan menggunakan hak bicara kita, semisal kita mau Judicial Review dan berdemo sebagai bentuk dukungan terhadap institusi agar KPK bisa bekerja secara maksimal dalam melindungi keuangan negara,” tutup Reyno. (Ysl)



Posting Komentar

0 Komentar