APENSO INDONESIA

header ads

CAPACITY BUILDING PERSIAPAN ALIH DAYA DAN EVALUASI KONTRAK ALIH DAYA PASCA UU NO.11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

"CAPACITY BUILDING PERSIAPAN ALIH DAYA DAN EVALUASI KONTRAK ALIH DAYA PASCA UU NO.11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA"


Oleh : Dr. Ani Purwati, S.H., M.H.



Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja 8 antara lain :
1. Tenaga Kerja Asing
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
3. Alih Daya
4. Waktu Kerja dan Waktu Istirahat
5. Pengupahan
6. PHK, Pesangon dan JKP
7. Pengenaan Sanksi
8. Perizinan di Bidang Ketenagakerjaan 
 
📚 Hubungan Kerja Alih Daya terbagi 2, antara lain 
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PP No. 35 Tahun 2021) dan Perjanjian Waktu Tidak Tertentu, ada beberapa elemen disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan tergantung kebutuhan sektor, (perlindungan upah, kesejahteraan, syarat kerja, perselisihan yang timbul diatur perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama), dan pemenuhan perijinan diterbitkan oleh pemerintahan dalam mekanisme OSS. 

📚 Evaluasi Contract Of Law dalam perjanjian ahli daya harus memasukkan syarat-syarat umum pengadaan berupa Lingkup Pekerjaan, Hukum yang berlaku, Penyedia Mandiro, Harga SPK, Hak Kepemilikan, Cacat Mutu, Perpajakan, Pengalihan dan Sub Kontrak, Jadwal Pelaksanaan, Asuransi, Penanggungan dan Risiko, Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja & Penyedia, Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan, Pengujian, Laporan Hasil Pekerjaan, Waktu Penyelesaian Pekerjaan, Serah Terima Pekerjaan, Perubahan SPK, Penghentian dan Pemutusan SPK, Pembayaran, Denda, Penyelesaian Perselisihan, Larangan Pemberian Komisi.

***



Posting Komentar

0 Komentar