APENSO INDONESIA

header ads

Legal Standing Pengembangan Usaha BUMN & Bedah Perjanjian Kerjasama PT. PAL INDONESIA

"Legal Standing Pengembangan Usaha BUMN & Bedah Perjanjian Kerjasama PT. PAL INDONESIA"


Oleh : Dr. ani Purwati, S.H., M.H

 

Memahami Dasar Legal Standing Pengembangan Usaha BUMN, antara lain :
a. UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.
b. UU No. 40 Tahun 2007 Tentang PT.
c. PP No. 41 Tahun 2003 Tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan PT.
d. PP No. 45 Tahub 2005 Tentang Pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran BUMN.
e. Pepres No.41 Tahub 2015 Tentang Kementerian BUMN.
f. Permen BUMN No. 4 Tahun 2017 Tentang SOP Kerjasama.


📚Kerjasama sarana berupa Aset Tanah, Bangunan Atau Milik BUMN, antara lain 
1. Larangan untuk memindahkan kecuali sejak awal sarana dilakukan pemindahan tanganan.
2. Larangan untuk menjaminkan obyek perjanjian.
3. Larangan mengikat jaminan yang melampaui masa perjanjian atas SAPRAS.
4. Jaminan Kualitas Hasil Kerjasama pada saat perjanjian.


📚 Syarat Perjanjian Melindungi Kepentingan BUMN, antara lain :
1. Jenis dan Nilai Kompensasi, Cara Pembayaran dan Penyerahan, Waktu Pembayaran.
2. Hak dan Kewajiban para Pihak. 
3. Cidera Janji dan Sanksi Mitra tidak memenuhi Kewajiban Kontraktual.
4. Penyelesaian sengketa dengan Mediasi.
5. Pembebasan (Indemnity) oleh Mitra dari tanggung jawab Hukum sampai perjanjian kerjasama berakhir, Alih pengetahuan.
6. Berakhirnya perjanjian dan konsekuensi yang ditimbulkannya termasuk penyerahan kembali obyek perjanjian kerjasama.
7. Tidak adanya ketentuan yang mengikat atau mewajibkan Bumn untuk memperpanjang perjanjian kerjasama.***



Posting Komentar

0 Komentar