APENSO INDONESIA

header ads

Sosialisasi Gempur Rokok ILEGAL Di Kabupaten Sidoarjo Semakin Digencarkan

Sosialisasi Gempur Rokok ILEGAL Di Kabupaten Sidoarjo Semakin Digencarkan





Sidoarjo, apensoindonesia.com - Upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo terus digencarkan. Pihak Kominfo Kabupaten Sidoarjo, sebagai leading sektor sosialisasi terus turun ke masyarakat.

Sosialisasi tersebut gencar dilakukan seiring dengan semakin maraknya peredaran rokok ILEGAL di Kabupaten Sidoarjo dan bertujuan agar masyarakat lebih mengenal ciri-ciri rokok yang legal dan ilegal.



Karena itu Bea Cukai bersama Pemkab Sidoarjo Bidang Perekonomian melalui Dinas Kominfo menetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berantas rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang kesekian kali bertempat di Pendopo Balai Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.

Turut hadir dalam Sosialisasi tersebut, Bea Cukai (Bidang Penindakan dan Penyidikan) Yula Freean, Sri Warso Yudono (Bidang Perekonomian Dinas Kominfo), SatPol PP dan tokoh masyarakat serta warga sekitar.



“Pemerintah Sidoarjo akan membangun dan memfasilitasi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) namun belum ditentukan tempatnya, kita tunggu penetapan Pemkab Sidoarjo," ucap Yula Freean saat dikonfirmasi Wartawan Apenso Indonesia.

Selain itu, Yula Freean petugas Bea dan Cukai Sidoarjo menambahkan, pihaknya berharap masyarakat ikut berperan aktif dengan cara melaporkan ke Bea dan Cukai jika menemukan rokok ilegal degan ciri-ciri yang telah dipaparkan.

Pihak Bea dan Cukai juga akan memberikan ‘reward’ kepada masyarakat yang berani memberikan informasi awal.



"Sekitar 41 perusahaan rokok di Sidoarjo, pegawai atau buruh pabrik rokok sudah mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 300 ribu per bulan dari pemerintah kabupaten Sidoarjo,” jelas Sri Warso Yudono Kasubag Perekonomian Pemkab.

Sedangkan Erik SatPol PP Sidoarjo pengawasan, juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan usaha rokok yang beredar di masyarakat. “Kegiatan usaha rokok di Sidoarjo yang tidak memenuhi persyaratan perijinan akan kami tindak,“ tegas Erik.



“Kerja sama masyarakat sangat kami perlukan, dan mereka bisa menginfokan ke kami, Petugas SatPol PP ada di tiap kecamatan siap menerima setiap aduan guna mendukung pemberantasan rokok ilegal di kabupaten sidoarjo,” tambah Erik.

Sebab itu masyarakat harus mengetahui ciri umum rokok secara ilegal antara lain merk rokok tidak umum dipasaran, tidak ada nama pabrik rokoknya, harga lebih murah dari merek produk rokok resmi.


Penulis : Imam Mu'iz



Posting Komentar

0 Komentar