APENSO INDONESIA

header ads

"HALAL" PENJAJA PASAR SENG

 "HALAL" PENJAJA PASAR SENG


(Gubes Umaha Sidoarjo)


Dulu, sekitar tahun 2009. Saya pernah masuk di pasar seng. Sebutannya begitu. Di Makah. 

Penjaja jualan biasa bekata "murah murah...". Saat tahu calon pembeli dari orang Indonesia. Mungkin bisanya hanya kata "murah". 

Saya dengan teman-taman, akan membeli arloji. Lihat-lihat yang baik dan cocok. Begitu deal. Penjaja atau penjual orang Arab itu bilang "halal". Arti halal itu adalah boleh. Silahkan dibeli dengan harga yang ditawar itu arloji sudah boleh dibeli, halal.

Saat itu. Pasar seng dekat dengan Masjidil Haram. Ditengah area Majidil Haram ada Ka'bah, menyatu. Kini, dengar-dengar pasar seng sudah tidak ada. Terkena peluasan area Masjidil Haram.

Setahu saya. Kebalikan "haram" adalah "halal". Mungkin saya keliru. Namanya Majidil Haram, barangkali semua orang di situ dan sekitarnya tidak boleh melakukan/bebuat haram (dilarang ajaran agama Islam).

Saya berfikir yang ada di Indonesia. Ada namanya "rumah sakit". Tempatnya orang sakit yang proses penyembuhan sehat. Namanya bukan "rumah sehat".

Sebutan "Majidil Haram" bukan dinamakan "Masjidil Halal". Perdebatan pikaran saya. Saya akhiri....ya sudah. Yang penting jangan berbuat haram.

Setelah 10 tahun, yakni tahun 2019. Saya ke Mekah lagi. Bersama istri dan anak. Awal datang ke Madinah dulu. Ke Majid Nabawi. Ke makam Rosulullah. 

Dalam perjalanan. Naik bus (bis). Di bagian tetentu, pinggir jalan. Tertulis "batas tanah haram". Langsung saya befikir "berarti di area haram ini harus berbuat alias berprilaku yang halal". Berprilaku/berbuat yang dibolehkan, tidak melanggar yang dipintahkan Allah SWT.

Apakah di luar area "tanah haram" boleh melakukan yang haram? Tentu tetap tidak boleh. Dimana saja harus melakukan yang diperintah Allah AWT, dan meninggalkan segala larangan dari Allah AWT - taqwa.

Kemudian. Ketika saya di Umaha Sidoarjo. Ada kegiatan pelatihan penyelia sertifikasi halal. Walau sertifikat halal sudah lama saya mendengar. Barangkalali itu untuk mendapatkan "lebel halal" - halalun toyiban (halal dan baik).  Seperti penjaja di pasar seng Makah bekata "halal" artinya "boleh dibeli".

Semoga kita selalu sehat.....aamiin yra.

(GeSa)


Posting Komentar

0 Komentar