APENSO INDONESIA

header ads

Landasan LBM PW NU Jawa Timur, Haramkan Uang Kripto

Landasan LBM PW NU Jawa Timur, Haramkan Uang Kripto




SURABAYA, (apensoindonesia.com) - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram bagi cryptocurrency. Hal itu merupakan keputusan forum bahtsul masail NU Jatim.

Fatwa haram bagi crypto atau mata uang virtual ini ditegaskan KH Syafrudin Syarif Katib PWNU Jatim, Selasa (2/10/2021) .



Dalam press conference, di kantor PWNU Jatim, KH Syafrudin mengatakan secara fikih madzhab syarat barang yang bisa diperjualbelikan dalam Islam ada tujuh yakni:

1. Barang tersebut harus suci.
2. Bisa dimanfaatkan pembeli secara sah.
3. Bisa diserahterimakan secara fisik.
4. Pihak yang berakad menguasai akad tersebut.
5. Mengetahui baik secara fisik dan karakteristik barang tersebut.
6. Bebas dari riba.
7. Aman dari kerusakan sampai barang tersebut sampai ke tangan pembelinya.

“Dari ketujuh syarat tersebut cryptocurrency tidak memenuhi kategori tersebut dan diharamkan,” tegasnya KH Syafrudin.



Dalam bathsul masail yang melibatkan para kiai dan sejumlah ahli hukum Islam itu, disimpulkan bahwa crypto/kripto tak memenuhi unsur jual beli, dan justru condong mengandung praktik penipuan dan perjudian.

Berbeda dengan saham. Menurutnya, di saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan.

Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.



Syafrudin melanjutkan, keputusan bahtsul masail ini akan dibawanya ke forum Muktamar PBNU di Lampung, Desember 2021 mendatang. 

Pihaknya juga akan menyerahkan kajian Lembaga Bathsul Masail Jatim ini ke pemerintah sebagai bentuk rekomendasi.

“Umat Islam juga berhati-hati mencari yang halal dengan cara yang halal. Pemerintah tidak melanggar aturan agama, dan pemerintah semestinya tidak segan merevisi ataupun mencabutnya,” tegas Syafrudin.


Wartawan : Dhea

****



Posting Komentar

0 Komentar