APENSO INDONESIA

header ads

SINAU BARENG PENGADAAN BARANG JASA BERSAMA KAJARI TANJUNG PERAK DAN MKKS SMP SWASTA SURABAYA UTARA

“SINAU BARENG PENGADAAN BARANG JASA BERSAMA KAJARI TANJUNG PERAK DAN MKKS SMP SWASTA SURABAYA UTARA“


Oleh : Banu Atmoko
apensoindonesia.com



Pengertian Pengadaan barang jasa menurut perpres no 4 tahun 2015 adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang dimulai dari perencanaan. 

Di setiap instansi pemerintah biasanya melakukan pengadaan barang/jasa untuk memperoleh barang/jasa dengan harga yang dapat dipertanggungjawabkan dengan jumlah dan mutu yang sesuai dan tepat pada waktunya (tepat jumlah, tepat muru dan tepat waktu). 

Pengadaan barang/jasa ini memiliki prosedur dan tata caranya tersendiri. Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam pasal 1 angka 1 Perpres 54 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah terakhir dengan perpres nomor 4 tahun 2015, dinyatakan bahwa : “Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementrian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa”. 

Dalam kaitannya dengan pengertian pengadaan barang/jasa di atas ada beberapa point penting yang bisa kita ambil, yang mana poin penting tersebut merupakan proses dari pengadaan yaitu perencanaan, analisis kebutuhan, kegiatan pengadaan dan memperoleh barang dan jasa.

Yang pertama adalah perencanaan, perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. 

Kedua adalah kebutuhan, pada dasarnya pengadaan barang/jasa adalah untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka pencapaian visi dan misi organisasi. Rencana umum pengadaan barang/jasa meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan.
2. Menyusun dan menetapkan rencana penganggaran untuk pengadaan barang/jasa.
3. Menetapkan kebijakan umum tentang pemaketan pekerjaan, cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa pengorganisasian pengadaan barang/jasa dan penetapan penggunaan produk dalam negeri.
4. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK)

Dalam menciptakan Pengadaan Barang dan Jasa yang aman sesuai perundang – undangan, MKKS SMP Swasta Surabaya Utara pada hari Selasa, 11/1/2022 Kepala SMP Swasta Surabaya Utara dan Bendahara SMP Swasta Surabaya Utara sebanyak hampir 85 orang mengikuti Pembinaan dan Pengarahan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Pidana Khusus oleh bapak Reza Ali dan Bapak Fadhil.

Mereka mengikuti pembinaan tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Hibag dan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) dalam sudut pandang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kesempatan ini, Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya dalam sambutannya menyampaikan hal – hal berikut :
1. PTM Jalan Sekolah sudah sesuai prokes. 
2. Guru tidak keberatan saat PTM.
3. Ngaji yang paling baik adalah ngaji tafsir menafsirkan.
4. Maximal pembelajaran selama PTM adalah 6 jam.
5. Jangan ada jam kosong
6. Jangan tunda SPJ Administrasi baik keuangan atau yang lainnya tertib waktu.
7. Mohon dukungan dari kepala sekolah untuk kemajuan pendidikan di kota Surabaya.
8. Warga MBR mohon di perhatikan karena doa MBR yang bisa mendoakan kita kelak jika kita meninggal.
9. Ajak anak didik mandiri dan berakhlak mulia.

Dalam kesempatan ini, penulis menghaturkan banyak terima kasih kepada Kejaksaan Tanjung Perak yang sudah berbagi ilmu kepada Kepala dan Bendahara SMP Swasta Surabaya Utara, serta ucapan terima kasih kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang sudah meluangkan waktunya untuk berbagi Ilmu dan Motivasi kepada Kepala dan Bendahara SMP Swasta Surabaya Utara.

Di akhir penutup, penulis yang juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya yang merupakan Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan yang terletak di Jalan Bulak Rukem III No 7 – 9 Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir menyampaikan kepada Kepala SMP Swasta Surabaya Utara untuk tidak menunda – nunda laporan dan penulis mengajak SMP Swasta Surabaya Utara tertib administrasi dan tertib hukum, serta mari kita ajak Guru – Guru untuk bisa mengantarkan Generasi Emas Unggul dan Berkarakter.
#TantanganGuruSiana
#Guruhebat
#Dinaspendidikan






Posting Komentar

0 Komentar