APENSO INDONESIA

header ads

BAHAGIANYA BISA AMBIL KIA KEPONAKAN UNTUK TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

“BAHAGIANYA BISA AMBIL KIA KEPONAKAN UNTUK TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN“


Oleh : Banu Atmoko
apensoindonesia.com


Warga negara usia dewasa memiliki tanda pengenal berupa KTP. Sedangkan, untuk usia di bawah 17 tahun disediakan Kartu Identitas Anak atau KIA. 

KIA ini berlaku dari lahir hingga waktunya anak berkewajiban membuat dan memiliki KTP. KIA wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri. 

Sesuai dilansir dari Portal Informasi Indonesia, KIA diterbitkan mulai tahun 2016, dan dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil. Jadi seorang ibu yang habis melahirkan, haruslah mengurus dua surat, yaitu akta kelahiran dan juga KIA. 

KIA sendiri terbagi dua. Yaitu KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu menyertakan foto, dan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun yang menggunakan foto.

Pada hari Selasa, 8/2/2022 penulis yang juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya yang merupakan Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan yang terletak di Jalan Bulak Rukem III No 7 -9 Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir pada pukul 18.00 ditelpon Pak RW 05 Bulak Rukem, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir untuk hadir di Kelurahan membawa fotocopy KSK untuk ambil Kartu Identitas Anak (KIA).

Setelah ditelpon, penulis langsung mencetak (print) KK keponakan tercinta, Chytia Prajna Wulandari. Setelah itu, penulis langsung berangkat menuju Balai RW 05 di Bulak Rukem Gang I. Di sana penulis langsung menyerahkan KK milik keponakannya tersebut dan ditanyai oleh petugas dari Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir yaitu mas Nanang dan pak Satriyo perihal "dari RT berapa?", dan penulis menjawab "RT 05". 



Setelah itu, KIA milik keponakannya diserahkan oleh pak Satriyo kepada penulis dan di foto oleh pihak Kelurahan bahwasannya KIA milik Chyntia Prajna Wulandari sudah di ambil.

Dalam kesempatan ini, penulis merasa bangga dan berterimakasih karena keponakannya tercinta sudah mempunyai KIA. Dimana manfaat dari KIA tersebut antara lain :
1. KIA digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah. 

2. KIA digunakan sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri.

3. KIA digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS.
 
4. KIA digunakan untuk mengurus klaim asuransi. Hal ini dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan. 

5. KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi.

6. KIA juga berfungsi untuk mencegah perdagangan anak. 

Semoga dengan KIA ini, keponakan tercinta Chyntia Prajna Wulandari menjadi anak sehat, anak hebat menjadi Generasi Emas Unggul dan Berkarakter.

#TantanganGuruSiana
#Guruhebat
#DinaspendidikanSurabaya







Posting Komentar

0 Komentar