APENSO INDONESIA

header ads

PUNISHMENT UNTUK MENJADIKAN SISWA SMP PGRI 6 SURABAYA PEDULI LINGKUNGAN DAN GENERASI EMAS UNGGUL DAN KARAKTER

PUNISHMENT UNTUK MENJADIKAN SISWA SMP PGRI 6 SURABAYA PEDULI LINGKUNGAN DAN GENERASI EMAS UNGGUL DAN KARAKTER“



Oleh : Banu Atmoko
apensoindonesia.com


Secara umum punishment dalam hukum adalah sanksi fisik maupun psikis untuk kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan. Punishment mengajarkan tentang apa yang tidak boleh dilakukan. 

Pendapat tersebut senada dengan Ali, 1996 yang mengatakan bahwa punishment diartikan sebagai suatu konsekuensi yang tidak menyenangkan terhadap suatu respon perilaku tertentu dengan tujuan untuk memperlemah perilaku tersebut dan mengurangi frekuensi perilaku yang berikutnya. 

Punishment didefinisikan sebagai tindakan menyajikan konsekuensi yang tidak menyenangkan atau tidak diinginkan sebagai hasil dari yang dilakukannya perilaku tertentu. 

Diantaranya faktor yang berhubungan dengan pekerjaan yang dipertimbangkan sebagai hukuman ialah kritik oleh atasan atau diturunkannya jabatan. 

Pada beberapa, kondisi tertentu, penggunaan punishment dapat lebih efektif untuk merubah perilaku pegawai, yaitu dengan mempertimbangkan: waktu, jadwal, klarifikasi, dan impersonalitas tidak bersifat pribadi. 

Punishment adalah suatu konsekuensi yang tidak menyenangkan terhadap suatu respon perilaku tertentu dengan tujuan untuk memperlemah perilaku tersebut dan mengurangi frekuensi perilaku yang sama berikutnya. 

Hukuman punishment adalah sebuah cara untuk mengarahkan sebuah tingkah laku agar sesuai dengan tingkah laku yang berlaku secara umum. 

Hukuman memaksakan dampaknya atas perilaku dengan melemahkan hubungan antara stimulus dan tanggapan. Hukuman tidak berdampak melemahkan tanggapan secara langsung, hal itu merupakan dampak tidak langsung. 

Langkah- langkah tersebut bertujuan untuk meminimalisasi pelanggaran dan memperbaiki kinerja pegawai agar tercipta produktivitas yang semakin tinggi.

Dalam menumbuhkan kedisiplinan sangat diperlukan bagi siswa untuk mencetak karakter, tetapi dalam memberikan sebuah punishment tidak harus dengan sebuah kekerasan. Dimana SMP PGRI 6 Surabaya yang merupakan Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan yang terletak di Jalan Bulak Rukem III No 7 – 9 Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir pada hari Rabu, 23/2/2022 seperti biasa mereka masuk sekolah pukul 06.30 yaitu mulai dengan kegiatan ngaji morning.

Banyak siswa/siswi SMP PGRI 6 Surabaya dan SDS Al-Ikhlas Surabaya yang datang terlambat. Ibu Yuni Ismaryati, S.Pd selaku Guru BK di SMP PGRI 6 Surabaya langsung mengumpulkan siswa/siswi baik SMP PGRI 6 Surabaya maupun SDS Al-Ikhlas Surabaya yang terlambat.



Dimana yang terlambat oleh Ibu Yuni Ismaryati, S.Pd diberikan punishment yaitu membersihkan halaman sekolah dengan cara menyapu, membersihkan kamar mandi, dan lain – lain. Kegiatan tersebut adalah bertujuan untuk menjadikan siswa/siswi untuk peduli berbudaya lingkungan, serta mengajak siswa/siswi baik SMP PGRI 6 Surabaya maupun SDS Al-Ikhlas Surabaya untuk sadar iklim.

Menurut penulis yang juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya bahwa memberikan sanksi ke siswa tidak harus dengan kekerasan, tetapi mengajak bersih - bersih itu adalah wujud nyata untuk menggugah karakter siswa agar mereka kelak tumbuh menjadi Generasi Emas Unggul dan Berkarakter.
#TantanganGuruSiana
#Guruhebat
#DinaspendidikanSurabaya




Posting Komentar

0 Komentar