APENSO INDONESIA

header ads

GMNI Jatim Menyikapi Putusan Pansel Soal 3 Kandidat Calon Sekda Jatim

GMNI Jatim Menyikapi Putusan Pansel Soal 3 Kandidat Calon Sekda Jatim


Dirilis oleh : Yusril




Surabaya, apensoindonesia.com - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Timur (Jatim), Tiar Geseng Gumilang biasa akrab dipanggil Bung Kandar apresiasi kinerja Panitia Seleksi (Pansel) yang telah mengumumkan 3 kandidat calon yang akan mengisi jabatan di Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim.

Menurutnya, keputusan yang dikeluarkan oleh Pansel sudah memenuhi standar proses penseleksian dengan ketentuan yang berlaku, salah satunya yakni memilih ketiga kandidat calon dengan penilaian skor tertinggi diantara calon kandidat lainnya.

"Calon Sekda Jatim muncul saat ini ada 3 nama semuanya berpeluang besar menjadi sekda definitif karena memiliki pengalaman yg baik di dunia birokrasi", ujarnya.

Kendati demikian, ia berharap kepada salah satu kandidat yang terpilih menjadi Sekda selanjutnya diantara ketiga calon tersebut. Dapat bekerja dengan baik, serta memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Jatim.

"Para pansel sudah memilih dan menyeleksi secara baik dan transparan apabila diluar ada pihak perseorangan atau kelompok mempertanyakan keputusan pansel patut dicurigai itu ada pesanan dari seseorang," pungkasnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 800/2312/Pansel-JPTM/2022, tiga nama yang lolos adalah Jumadi (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim), Adhy Karyono (Staf Ahli Kementerian Sosial), dan Nurkholis (Kepala Dinas Energi Sumberdaya Mineral Provinsi Jatim).

Informasi sebelumnya, pansel menentukan 3 calon Sekda Jatim berdasarkan serangkaian proses seleksi sejak sebulan terakhir. Ketiga nama tersebut adalah pelamar yang lolos serangkaian tahap seleksi dari seleksi administrasi, asesmen, penulisan makalah, wawancara, hingga rekam jejak.

Tahap berikutnya, ketiga nama tersebut diserahkan kepada Ketua Aparatur Sipil Negara (KASN), Menteri Dalam Negeri, hingga ke Tim Penilai Akhir.


****




Posting Komentar

0 Komentar