APENSO INDONESIA

header ads

BERSAMA JKN – KIS KITA JADIKAN GURU SURABAYA SEHAT MENGANTARKAN SISWA BERPRESTASI DAN MENJADI GENERASI EMAS UNGGUL BERKARAKTER

“BERSAMA JKN – KIS KITA JADIKAN GURU SURABAYA SEHAT MENGANTARKAN SISWA BERPRESTASI DAN MENJADI GENERASI EMAS UNGGUL BERKARAKTER“


Oleh : Banu Atmoko
apensoindonesia.com


JKN KIS adalah Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat. JKN merupakan sebuah program jaminan sosial yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Sementara yang dimaksud KIS adalah Kartu Indonesia Sehat, yaitu tanda kepesertaan program JKN untuk memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan. 

Mekanisme pelayanan yang berlaku yaitu dengan sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa JKN KIS adalah tanda kepesertaan program JKN untuk memperoleh layanan di fasilitas kesehatan dengan mekanisme yang ditentukan. 

JKN KIS adalah program layanan kesehatan yang diadakan oleh pemerintah Republik Indonesia. Program ini kerap dikaitkan dengan BPJS Kesehatan, keduanya sama-sama memberikan manfaat beragam dengan iuran terjangkau.

Dalam rangka Sosialisasi Program JKN- KIS Kepada masyarakat umum untuk memberikan pemahaman terkait program Jaminan Kesehatan Nasional pada peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diadakan pada hari Selasa, 17/5/2022 penulis yang juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya yang merupakan Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan yang terletak di Jalan Bulak Rukem III No 7 – 9 Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir bersama bapak Ainul Yaqin, S.Si selaku Kepala SMP Wachid Hasyim 1, bapak H. Oemar, S.Ag selaku Kepala SMP Kemala Bhayangkari 8, bapak Anas Fauzi, S.Pd selaku Kepala SMP Mujahidin, ibu Monika Maria Tjantri, S.Pd., M.Pd selaku Kepala SMP Katolik Pecinta Damai, ibu Dra. Slamet Suwarni selaku Kepala SMP YP 17, ibu Dra. Erdijanah selaku Kepala SMP Sasana Bhakti Surabaya bersama bapak/ibu Kepala SMP Swasta Surabaya lainnya menghadiri undangan dari BPJS di Auditorium UINSA Jl. Ahmad Yani No. 117 Surabaya.

Dalam kesempatan ini, narasumber menjelaskan tentang BPJS sebagai berikut :
1. Fasilitas yang disediakan
Fasilitas yang disediakan untuk peserta JKN KIS adalah fasilitas kesehatan di tingkat pertama atau biasa disebut Faskes I. Sedangkan pemilik BPJS Kesehatan hanya bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan di faskes yang tertera di kartunya. Secara teknis dalam penyelenggaraan program JKN sendiri, perbedaannya terletak pada manfaat non medis seperti hak ruang kelas rawat inap.

2. Cakupan wilayah
Perbedaan berikutnya dari BPJS Kesehatan dan JKN KIS adalah cakupan wilayah layanan kesehatannya. Pemegang kartu JKN KIS berhak mendapatkan layanan di mana saja, terutama di layanan kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas.Sedangkan untuk pemegang kartu BPJS Kesehatan hanya bisa mendapatkan layanan kesehatan utama berdasarkan nama fasilitas kesehatan atau faskes yang tertera di kartunya. Namun jika diperlukan perawatan lanjutan, dapat diberikan rujukan dari faskes tersebut.

3. Target peserta
Perbedaan BPJS Kesehatan dan JKN KIS adalah target peserta program. JKN KIS adalah program yang dikhususkan bagi masyarakat dengan ekonomi kurang mampu dan fakir miskin. Sementara BPJS Kesehatan menargetkan seluruh masyarakat Indonesia, tak mengenal kaya maupun miskin.

4. Prosedur iuran
Karena JKN KIS menargetkan masyarakat fakir miskin dan tidak mampu, maka mereka dibebaskan dari iuran. Dengan kata lain, iurannya disubsidi oleh pemerintah.
Beda halnya dengan BPJS Kesehatan, dimana pesertanya akan dikenakan iuran bulanan sesuai jumlah yang ditentukan. Untuk layanan kesehatan kelas 1, 2, dan 3, tarif per bulannya juga berbeda-beda.

5. Manfaat
Dari segi manfaat, tidak ada perbedaan signifikan bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan dan JKN KIS. Perbedaannya hanya terletak pada manfaat non medis seperti hak ruang kelas rawat inap.

Di samping itu, narasumber juga menyampaikan untuk menjadi peserta JKN KIS, tak perlu datang ke kantor. Sebab, cara daftar JKN KIS online bisa dilakukan dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center atau Virtual Service di nomor 1500-400. 

Sebelum itu, persiapkan dokumen seperti nomor KK, nomor rekening tabungan, nomor HP, alamat tempat tinggal, dan alamat email untuk mendaftar. 

Pendaftaran via telepon dinyatakan selesai jika nomor Virtual Account (VA) telah dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta. Setelah itu, peserta diwajibkan membayar iuran pertama dalam kurun waktu 14 hingga 30 hari.

BPJS Kesehatan akan mengirim kartu peserta JKN KIS ke alamat yang Anda diinfokan saat mendaftar, setelah pembayaran pertama dilakukan. 

Tidak hanya untuk mendaftar, BPJS Kesehatan Care Center juga dapat dimanfaatkan untuk mencari informasi seperti cara cek JKN KIS dari pemerintah, penanganan pengaduan, tanya dokter, hingga perubahan data. 

Sekian penjelasan mengenai apa itu JKN KIS dan perbedaannya dengan BPJS Kesehatan. Kedua program tersebut sama-sama memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi, Anda bisa memilih sesuai dengan kebutuhan. 

Di luar kedua program tersebut, Sobat OCBC juga bisa mendapatkan proteksi kesehatan dengan beragam manfaat lainnya melalui layanan Great Multiple Critical Illness yang menawarkan pengembalian premi 100%.

Tepat pukul 16.00 acara yang di hadiri Arzethi selaku anggota DPR RI Komisi IX selesai. Semua peserta meninggalkan Gedung Auditorium UINSA.

Penulis berharap semoga pelayanan BPJS Kesehatan semakin baik, serta semoga ada perhatian dari Pemerintah tentang Jaminan Kesehatan bagi Guru - Guru SMP Swasta di kota Surabaya melalui dana baik dana pusat maupun dana dari APBD kota Surabaya. Guru sehat bisa nengantarkan siswa untuk menjadi Generasi Emas Unggul, Berkarakter dan Berprestasi.
#TantanganGuruSiana  
#dispendikSurabaya 
#Guruhebat



Posting Komentar

0 Komentar