APENSO INDONESIA

header ads

Monopoli Siaran Televisi Berakhir

Monopoli Siaran Televisi Berakhir





SURABAYA, apensoindonesia.com - Resmi per hari ini, 2 November 2022, TV analog dimatikan. Diganti dengan TV digital. Setidaknya di 222 wilayah termasuk Jabodetabek dan Jawa Timur. 

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, analog switch off (ASO) mesti dilakukan karena Indonesia sudah lama tertinggal dalam menerapkan penyiaran televisi secara digital. 

"Menurut saya tidak perlu ditunda lagi, harus dilaksanakan," kata Ma'ruf Amin melalui video release. Ia memastikan bahwa penerapan TV digital tidak akan ditunda lagi. Sudah berkali-kali penerapan TV digital ditunda. Bahkan roadmap TV digital ini sudah dibuat sejak zaman Menkominfo dijabat Mohammad Nuh. 

TV digital akhirnya mutlak harus dilaksanakan karena diatur dalam pasal 72 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Bagi masyarakat yang tak punya TV digital tidak perlu khawatir. Mereka masih bisa menggunakan bantuan Set Top Box (STB). Itu komponen penting untuk migrasi dari TV analog ke digital. Dengan perangkat STB, siaran TV bisa didapatkan dengan kualitas yang lebih baik. Asal membeli STB yang sudah tersertifikasi Kemenkominfo.



Masyarakat sudah bersiap. Situasi itu terlihat di Pasar Genteng Surabaya. Sebagian toko elektronik memajang berbagai merek STB dengan variasi harga. Di lantai dua misalnya. Toko Maju Jaya Parabola terlihat memajang 8 merk STB yang terdapat tulisan DVB T2 di kemasannya. Itu tanda khusus tersertifikasi dari Kominfo.

"Harganya tergantung pembeli pilih merek mana, semua sebenarnya sama saja,” kata Fandik si pemilik toko, Selasa, 1 November 2022. Ia bersyukur tokonya kebanjiran pembeli setelah ada kebijakan itu.

Kepala Diskominfo Jatim Hudiyono mengatakan, sosialisasi memang sudah dilakukan sejak lama. Migrasi itu sifatnya mendesak. Sebab, penggunaan siaran analog merupakan pemborosan frekuensi. Jika menggunakan siaran digital tentu akan menghemat gelombang elektromagnetik.

"Sehingga bisa dimanfaatkan untuk perluasan jangkauan internet,” katanya. Siaran digital hanya dapat ditangkap pesawat televisi digital. Atau pesawat televisi analog yang dilengkapi dengan STB. 

Sampai saat ini memang masih banyak masyarakat yang awam memahami TV digital. Hudiyono menjelaskan bahwa TV digital bukan smart TV. Sehingga tidak dapat menangkap siaran streaming melalui jaringan internet. 

TV digital juga bukan TV yang menangkap siaran satelit melalui parabola. Dan bukan pula siaran televisi kabel yang berbayar. 

Hingga kini, respons masyarakat Jawa Timur cukup memuaskan dan antusias. Meski, ada sebagian masyarakat yang masih ragu lantaran harus memiliki STB sendiri. Migrasi di Jawa Timur sebetulnya sudah dimulai sejak 30 April lalu.

“Migrasi dibagi tiga tahap supaya tidak terjadi gangguan,” jelasnya. Sebab, setiap wilayah sudah mendapat jatah kavling frekuensi sendiri-sendiri. Migrasi dilakukan bergilir mulai dari wilayah bagian luar kemudian ke tengah. Dengan pertimbangan agar tidak terjadi gangguan frekuensi dari beberapa kanal wilayah yang berdekatan.


Wartawan : Reva Marliana
Editor : Imam Mu'iz



***



Posting Komentar

0 Komentar